MAKASSAR, BKM — Sidang dugaan pungli anggaran publikasi DPRD Makassar memasuki tahap penuntutan. Terdakwa, mantan Kasubag Humas DPRD Makassar, Andi Taufiq Nadsir, dituntut 4 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Alifyan, mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Andi Taufiq Nadsir dinyatakan bersalah melakukan pungli. Dia dijerat sesuai dakwaan pertama.
Yakni pasal 12 huruf (e) UU no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipkor). Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang tentang Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
”Terdakwa kami tuntut empat tahun penjara denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan empat bulan kurungan,” kata Alifyan, Rabu (10/5).
Lebih lanjut Alifyan menjelaskan, dalam perkara ini terdakwa dinilai tidak kooperatif. Dia memberikan keterangan berbelit-belit. Selain itu, tindakannya tidak mencerminkan penyelenggara negara yang bebas korupsi.
”Hanya satu yang meringankan terdakwa, yakni dia adalah tulang punggung keluarga,” ungkapnya.
Ketua Majelis Hakim Persidangan, Jahoras Siringo Ringo, mengatakan, atas tuntuntan JPU, terdakwa dan penasihat hukumnya diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan (pledoi). Waktu yang diberikan selama dua pekan.
”Karena waktu pledoinya diberikan dua pekan, kami akan buatkan perpanjangan masa tahanan kedua di PT (pengadilan tinggi). Sidang kembali akan digelar pada Rabu, 24 Mei,” akunya. (mat)