SIDRAP, BKM — Kerja keras jajaran Polres Sidrap dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba kembali berbuah hasil. Terbaru, seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah ini bernama H Ahmad ditangkap karena keterlibatannya dalam kasus kepemilikan sabu.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah melalui Kasi Humas Polres AKP Zakaria H Lessa membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi, Kamis, (11/05). “Benar, ada kami amankan salah satu anggota DPRD Sidrap berinisial HA bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkoba,” ujar AKP Zakaria.
H Ahmad yang merupkan legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditangkap di kediaman pribadinya di Kelurahan Lajonga, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap pada pada Senin malam (8/5) pukul 20.45 Wita. Zakaria mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah berlangsung penyelidikan atas laporan masyarakat jika yang bersangkutan kerap mengonsumsi narkoba di kediamannya.
Selain mengamankan H Ahmad, Tim Unit 1 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Sidrap juga berhasil menyita barang bukti satu saset berisikan kristal bening diduga sabu-sabu. Selain itu, juga ada tiga batang pipa kaca pirex, tiga korek gas beserta sumbu, satu set alat isap bong, satu kepala bong dan satu plastik bening beserta tisu.
AKP Zakaria menerangkan, awalnya tim anggota Satres Narkoba Polres Sidrap mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti. ”Pada Senin malam 9 Mei 2023 pukul 20.45 Wita, personel Satres Narkoba melalui unit opsnal Resnarkoba Polres Sidrap melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Hingga kemarin, H Ahmad yang sudah dua periode menjadi wakil rakyat di Bumi Nene’ Mallomo masih menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut. Ia dijerat pasal 127 dan/atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau lebih.
Dihubungi terpisah, Sekretaris DPRD (Sekwan) Sidrap A Muh Faisal yang dihubungi, mengaku belum mengetahui kabar penangkapan salah satu anggota dewan itu. “Belum tahu (kabar penangkapan). Kalau inisial HA itu terakhir masuk kantor pada hari Senin. Kalau Selasa dan Rabu kemarin sudah tidak masuk,” ujarnya, Kamis (11/5).
Respons PKS Sidrap
Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sidrap H Mahmud Yusuf angkat bicara soal kadernya yang ditangkap gegara narkoba. Politisi yang juga Wakil Bupati Sidrap sekaligus Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sidrap ini, menegaskan bahwa tidak ada kompromi dan toleransi bagi para pelaku narkoba di internal PKS.
“Soal HA (59) yang juga anggota DPRD Sidrap ditangkap gegara narkoba, kami percayakan penuh proses hukumnya kepada pihak kepolisian,” ujarnya kemarin.
Dijelaskan pula bahwa jika sudah ada penetapan tersangka, pihaknya akan minta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri guna dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) selaku anggota DPRD Sidrap.
”Biarkan dulu proses hukum berjalan. Kita tunggu hasilnya. Yang jelas, jika sudah tersangka kami mengambil tindakan untuk persiapan PAW sesuai AD/ART parpol,” terangnya.
Jadi Bacaleg
Kemarin, Kamis (11/5) pukul 08.00 Wita, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap telah menerima berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) dari PKS. Sebanyak 35 nama yang didaftarkan. Satu di antaranya adalah H Ahmad, anggota dewan yang telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Sidrap.
Hal tersebut dibenarkan Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Sidrap, Saharuddin Lasari saat dikonfirmasi, kemarin. Dikatakannya bahwa semua berkas Bacaleg yang dimasukkan PKS Sidrap dinyatakan lengkap, namun proses verifikasi administrasinya belum dilaksanakan.
“Pengajuan nam bakal calon anggota DPRD itu kan mulai yanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Untuk PKS, berkasnya dinyatakan lengkap dan kami sudah terbitkan tanda terima dokumen. Namun untuk proses verifikasi administrasi nanti pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023,” ujarnya.
Proses verifikasi administrasi, lanjutnya, bertujuan untuk menentukan apakah dokumen bakal calon sudah memenuhi syarat atau belum. “Nanti kita lihat di situ apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau belum. Sebab prosesnya masih ada,” tandasnya.
Polres Sidrap Diapresiasi
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh jajaran Satres Narkoba Polres Sidrap diapresiasi pegiat dan pemerhati antinarkoba di daerah ini. Sebab, sejumlah kasus yang diungkap mendapat perhatian besar masyarkat Sidrap di media sosial. Khususnya pascapengungkapan oknum anggota dewan Sidrap yang menjadi bahan pembahasan di sejumlah grup WhatsApp.
Muh Ahlan, seorang pemerhati antinarkoba di Sidrap dalam pesannya melalui WhatsApp, mengatakan bahwa selama dua tahun terakhir ini ada sejumlah kasus besar terkait narkoba yang melibatkan masyarakat umum, pejabat, ASN maupun bandar dan kurir serta pemakai.
”Kami selaku NGO yang bergerak di sosial kemasyakatan, khususnya penyakit masyarakat seperti narkoba ini, sangat mengapresiasi kinerja polisi, khususnya tim Satres Narkoba Polres Sidrap. Selama ini kami intens memantau media sosial terkait pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Sidrap. Petugas tidak padang bulu menangkap pelaku yang terlibat narkoba. Ini yang benar-benar harus kita dukung sepenuhnya dan mengawal pengungkapan kasusnya,” ujar Ahlan, kemarin.
Dia menaruh harapan besar pada petugas penegak hukum, baik dari kepolisian, kejaksaan maupun para penentu keadilan oleh hakim agar bisa benar-benar memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba dengan memberikan efek jera berupa hukuman yang berat.
“Harapan kami dan tentunya menjadi harapan masyarakat Sidrap juga pada umumnya adalah bagaimana aparat lebih intens melakukan operasi tanpa pandang bulu, dan tidak selesai di penangkapan saja. Harusnya ada proses selanjutnya, sehingga ada efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi yang mau mencoba melakukan hal seperti itu,” tandasnya.
Narkoba dan sowbis memang menjadi hal yang sangat memprihatinkan saat ini. Apalagi keterlibatan oknum anggota DPRD. ”Tidak menutup kemungkinan ada juga oknum di instansi lain melakukan hal serupa,” lanjut Ahlan.
Ia menyebut, dengan penangkapan H Ahmad, berarti di Sidrap sudah dua oknum anggota dewan yang terjerat narkoba. Artinya, sangat dibutuhkan komitmen yang kuat dan konsisten dalam penanganannya. (ady/A)