pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bacaleg PKN Pangkep dan Jeneponto Bersoal

BERKAS pengajuan nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di dua kabupaten ditolak KPU.
Dua kabupaten itu adalah Jeneponto dan Pangkep. Sekretaris PKN Sulsel, M. Yusuf Bangsawan menerangkan, kendala dari kedua daerah itu terjadi di geografisnya, bukan karena sistem aplikasi pendaftaran (SILON) yang kerap menjadi kendala Parpol.

“Jadi kita menganalisa dari 24 Kabupaten Kota, yang terbentur itu Pangkep dan Jeneponto,” ucapnya usai mendaftarkan Bacaleg nya, di KPU Sulsel, Minggu (14/5) malam.
Yusuf mengaku, tetap mengikuti peraturan KPU. Pihaknya tidak akan mempermasalahkan hal itu, dia legowo menerima keputusan dari KPU setempat.
“Tidak (menempuh jalur lainnya), kami akan ikuti aturan yang telah disepakati, yang tidak lulus tidak masalah. Jadi kita ini partai baru, banyak belajar dari sistem yang disediakan oleh KPU,” tuturnya.

Kendati demikian, berkas PKN untuk Bacaleg DPRD Sulsel di KPU itu diterima dan dinyatakan memenuhi syarat. Untuk informasi, PKN merupakan partai baru yang masuk dalam 18 partai diterima. Ia mendaftarkan Bacaleg nya di KPU Sulsel pada hari terakhir, sebelum pukul 23.59 Wita.
PKN sebelumnya datang lebih awal pada pukul 20.00 Wita, namun terjadi kendala pada stempel di SILON. Akhirnya PKN kembali datang ke KPU sekira pukul 23.11 Wita.
“PKN itu muncul SILONnya, tapi dicocokkan dengan berkas fisiknya itu tidak sama. Di SILON tidak ada stempelnya,”ujar Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya. (jun/rif)




×


Bacaleg PKN Pangkep dan Jeneponto Bersoal

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link