MAKASSAR, BKM — Sejumlah tempat usaha jadi biang kemacetan. Itu dipicu oleh minimnya sarana parkir yang disiapkan. Akibatnya, kendaraan mengambil parkir hingga ke badan jalan sehingga akses lalu lintas jadi terhambat.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengaku, pihaknya mendeteksi sedikitnya ada 20 titik atau lokasi tempat usaha yang menjadi biang macet.
Beberapa diantaranya disebutkan, seperti Toko Agung di Jalan Dr Ratulangi, Toko Satu Sama di Jalan Landak, Alaska Jalan Pengayoman.
Danny menegaskan, untuk meminimalisir terjadi kemacetan akibat penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir, akan diterapkan denda berkali lipat dari nilai parkir.
“Sudah saya instruksikan ke stakeholder terkait, semua yang bikin kemacetan kasih denda dia semua. Denda kalau dia pakai baju jalan berlipat-lipat. Per jam kalau bisa. Paling sedikit itu ada 20 titik kemacetan parah di Makassar. Itu sudah saya sampaikan,” jelas Danny belum lama ini.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PD Parkir Makassar, Asrul menyadari memang banyak persoalan yang perlu dibenahi di sektor perpakiran.
Terutama dalam menertibkan parkir liar, parkir semrawut yang menggunakan badan jalan, termasuk tempat usaha yang memiliki lahan parkir terbatas sehingga memakai fasilitas umum untuk kepentingan usahanya.
“Iya, cukup banyak pelaku usaha yang tidak punya tempat parkir memadai, kendaraan yang harusnya parkir di tempat yang disiapkan pelaku usaha, terpaksa menggunakan bahu jalan,” kata Asrul saat dihubungi BKM, Senin (15/5).
Dia melanjutkan, seharusnya sebelum membuka tempat usaha, sudah harus dipikirkan secara matang soal sarana parkir yang disiapkan. Hal ini juga menyangkut ijin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang dikeluarkan pemerintah.
“Memang harusnya dari awal ketika ada badan usaha yang buka, itu dipertimbangkan pemanfaatan parkirnya,” kata Asrul.
Dia melihat sejauh ini kemacetan juga banyak dipicu oleh alih usaha rumah pribadi menjadi kafe atau warung kopi yang tidak memikirkan lokasi parkir.
“Tadinya rumah pribadi kemudian disulap jadi warung kopi, itukan bagaimana bentuk kajiannya tiba-tiba langsung buka, nanti lagi krodit masalah parkir semua lari ke parkir lagi. Harusnya dari awal ditertibkan kalau memang tidak memadai jangan dikasi izin,” tambah Asrul.
Saat ini, kata Asrul, pihaknya sedang menggodok regulasi soal pemberian sanksi atau denda bagi kendaraan yang parkir di tempat yang tidak sesuai peruntukannya.
Jika peraturan wali kota itu selesai, siap-siap bagi warga Makassar untuk memarkir kendaraan tidak seenaknya.
“Kita sementara rancang Perwali walaupun kita akan mengusulkan rencana perda pengelolaan. Kalau sudah fix kita ajukan ke Pak Wali untuk diterapkan,” jelasnya. (rhm)