pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DPRD Sulsel Serahkan 27 Rekomendasi Untuk Pemprov Sulsel

MAKASSAR, BKM–Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.Adapun agenda rapat yakni pengambilan keputusan DPRD Provinsi Sulsel tentang rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel akhir tahun anggaran 2022 dan penutupan masa persidangan II tahun sidang 2022/2023 dan pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2022/2023.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulsel Andi Ina Kartika didampingi tiga wakil ketua masing-masing Darmawangsyah Muin, Ni’matullah Erbe dan Muzayyin Arif.

Di dalam rapat tersebut, DPRD Sulsel memutuskan menyerahkan rekomendasi dewan atas LKPJ Gubernur Provinsi Sulsel tahun anggaran 2022 dengan menyodorkan 27 poin penting agar kinerja Pemerintah Provinsi Sulsel semakin baik.
Keputusan DPRD Provinsi Sulsel ditetapkan oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari.
Usai membacakan surat keputusan 27 rekomendasi, lalu ditindaklanjuti dengan penyerahan surat yang diterima oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Rapat paripurna DPRD Sulsel juga dihadiri Pj Sekretaris Provinsi Andi Darmawan Bintang serta pimpinan OPD.

Wakil ketua DPRD Sulsel Muzayyin Arif mengemukakan kalau pada prinsipnya dewan ingin melihat pengelolaan pemerintahan berjalan dengan baik.
“Pelayanan dasar dilaksanakan secara efektif dan pembangunan Sulsel terwujud lebih maju. Karena itu hari ini kami menyampaikan 27 rekomendasi strategis kepada gubernur agar menjadi bahan dalam penyusunan rencana kerja berikutnya,”jelas Muzayyin yang juga legislator PKS Sulsel ini.
Selain rapat paripurna, para wakil rakyat juga menggelar rapat di lantai II gedung Tower. Rapat tersebut membahas tentang pendirian perseroan terbatas Sulsel Andalan Energi (Perseroda), Senin (15/5). (rif)




×


DPRD Sulsel Serahkan 27 Rekomendasi Untuk Pemprov Sulsel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link