pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jangan Dibiarkan Segera Tindaki

PENGGUNA jalan yang mengadukan terkait aktivitas parkir liar di Jalan Boulevard, Pengayoman dan Hertasning membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar bersuara. Mereka mendesak Pemerintah Kota Makassar segera memberikan denda dan teguran ke pemilik toko dan rumah makan serta pemilik kendaraan.
Menurut Sekertaris Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham mengatakan, parkir yang sembraut di tiga jalan tersebut membuat banyak keluhan dari pengguna jalan. Ia meminta pemerintah memberikan peringatan keras, tidak hanya kepada pemilik usaha melainkan juga kepada pemilik kendaraan.

“Tidak boleh hanya satu pihak yang diberikan teguran, kalau perlu denda bagi pemilik usaha dan pemilik kendaraan yang kedapatan memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Pemilik usaha juga tidak boleh dibiarkan, jika membiarkan pengunjungnya memarkir di jalan. Karena laporannya masuk terus, kalau tidak diindahkan sama pemerintah nanti kita yang turun tangani,” ungkapnya, di Gedung DPRD Makassar, Senin (15/5).
Apalagi, legislator Fraksi Nasdem DPRD Makassar ini mengaku bukan hanya pengendara tapi pengguna jalan kaki juga mengeluhkan tidak adanya tempat jalan untuk dilalui karena dipenuhi parkiran kendaraan di bahu jalan.

“Ini sudah lama dibiarkan harus ditegur, bahu jalan dipakai parkir, ini mi juga bikin macet. Bahkan di jam-jam tertentu itu memang banyak yang gunakan parkir karena padat orang makan. Nanti kita akan panggil rapat supaya tidak ada lagi parkir di bahu jalan,” ujarnya.
Begitu juga dikatakan anggota DPRD Makassar, Sahruddin Said ini juga mengungkapkan bukan hanya penerapan denda untuk pengusaha yang menjadikan bahu jalan sebagai tempat parkir yang bagus diterapkan tapi ada upaya tindakan tegas yang harus dilakukan.
“Kalau kita mau denda pengusaha yah harus juga didenda pengguna kendaraannya. Termasuk harus ditinjau regulasi yang mengatur penerapan sanksi bagi keduanya. Karena sekarang ini banyak laporan sehingga jika dibiarkan maka tidak sedikit pelaku usaha menggunakan bahu jalan sebagai area parkir, semakin hari juga kita liat dibiarkan,” katanya.

Begitupun yang dikatakan, anggota Komisi C DPRD Makassar, Fasrudin Rusli. Ia menegaskan agar seluruh pelaku usaha di Makassar untuk patuh terhadap aturan dan tidak menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir memiliki aturan tersendiri.
“Karena pelaku usaha yang menggunakan bahu jalan wajib membayar retribusi ke pemerintah kota. Masih banyak yang melakukan pelanggaran, kalau tidak mau izinnya dicabut atur parkirannya dan tidak pakai bahu jalan lagi,” tuturnya. (ita)




×


Jangan Dibiarkan Segera Tindaki

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link