pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mantan Direksi PDAM Terancam 20 Tahun Penjara

Terjerat Dugaan Korupsi

MAKASSAR, BKM — Mantan direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar yang terjerat kasus dugaan korupsi, terancam 20 tahun penjara.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo cs bersama mantan Direktur Keuangan PDAM, Irawan Abadi diajukan ke meja hijau lantaran terjerat kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem/bonus karyawan dan jasa produksi tahun 2017-2019 di PDAM Kota Makassar
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana, Senin (15/5), menyebutkan, mantan Dirut PDAM Makassar dan mantan direktur keuangan PDAM Makassar. dinyatakan JPU telah terbukti bersalah melanggar pasal yang didakwakan. Baik itu dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidaer.
JPU Kamaria, dalam dakwaannya mengatakan, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI, nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto UU RI, nomor 20 tahun 200, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara.

Dakwaan Subsidiair Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI, nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor. Juncto UU RI, nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Juncto pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara.
Kasus yang menjerat kedua terdakwa kata JPU, berkaitan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota tahun 2016 sampai tahun 2019.
Dimana, kedua terdakwa tidak mengindahkan aturan Permendagri No 2 tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM, Perda No 6 tahun 1974 dan PP 54 tahun 2017.
Mereka beranggapan, pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba. Sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya.
Sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.
Terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No 6 tahun 1974 dengan PP 54 tahun 2017 khususnya pembagian tantiem untuk direksi 5 persen bonus pegawai 10 persen.
Sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen. Sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.
Sedangkan terkait premi asuransi Dwiguna jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota Makassar pada asuransi AJB Bumiputera diberikan berdasarkan perjanjian kerjasama PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera.
Namun mereka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa wali kota dan wakil wali kota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan asuransi tersebut.

Karena yang wajib diikutsertakan adalah pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian asuransi jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan.
Penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota Makassar.

”Total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp20,318 miliar,” tukas Kamaria saat membacakan dakwaannya di ruang sidang Harifin A Tumpa, Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/5).
Penasihat hukum terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, IUR Yasser S Wahab, menuturkan, kedua kliennya mengajukan eksepsi dan pengalihan penahanan. Hal ini dikarenakan dakwaan JPU dianggap keliru.
”Sidang pekan depan kami akan bacakan eksepsi kedua klien kami. Sedangkan untuk pengajuan pengalihan penahanan sudah diajukan dalam persidangan tadi,” kata Yasser.
Hakim Ketua Persidangan, Hendri Tobing, menuturkan, pihaknya telah menerima pengajuan eksepsi dan pengalihan penahanan kedua terdakwa. Namun untuk putusannya masih akan dipelajari. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin mendatang (22/5).
”Pekan depan agendanya pembacaan keberatan atas dakwaan JPU. Jika pekan depan eksepsi tidak dibacakan maka dianggap tidak mengajukan keberatan. Kedua terdakwa masih tetap ditahan,” ancamnya. (mat)




×


Mantan Direksi PDAM Terancam 20 Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link