Metro
Legislator PKS Tersangka Narkoba, Segera Dipecat
Ditahan Usai Hasil Tes Urine Dinyatakan Positif

SIDRAP, BKM — Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Bunyi peribahasa ini cocok untuk menggambarkan apa yang dialami H Akhmad, anggota DPRD Sidrap dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Usai diamankan dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sidrap. Tak sampai di situ, partai tempatnya bernaung bersiap-siap untuk segera memecatanya, baik sebagai kader maupun dari posisinya sebagai wakil rakyat.
Penyidik Satres Narkoba Polres Sidrap menyematkan status tersangka terhadap anggota dewan yang beralamat di Kelurahan Wette’e, Kecamatan Panca Lautang itu setelah diterimanya hasil tes urine H Akhmad. ”Ya, hasil tes urine (H Akhmad) positif. Jadi penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakariah, Selasa (16/5).
Sekadar mengingatkan, H Akhmad yang kini berusia 59 tahun ditangkap bersama barang bukti satu saset berisikan kristal bening diduga sabu-sabu. Selain itu, juga ada tiga batang pipa kaca pireks, tiga korek gas beserta sumbu, satu set alat isap bong, satu kepala bong, serta satu plastik bening dan tisu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (9/5) pukul 20.45 Wita. Selain H Akhmad, polisi juga menciduk seorang rekannya berinisial A (57), warga Kecamatan Panca Lautang, Sidrap.
AKP Zakari yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Watang Pulu dan Tellu Limpoe Sidrap ini, menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh kedua pelaku ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Keduanya dijerat pasal 127 dan/atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun atau lebih.
Terungkap pula bahwa HA yang terjerat kasus narkoba, terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) PKS Sidrap. Bahkan, berkas bacalegnya sudah didaftarkan ke KPU Sidrap.
Menanggapi penetapan tersangka dan penahanan kadernya, Wakil Bupati Sidrap yang juga Ketua DPD PKS Sidrap Mahmud Yusuf, menegaskan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukumnya ke penyidik Polres Sidrap. “Proses hukum kasusnya kami percayakan penuh kepada penyidik Polres Sidrap,” ujarnya.
Ia pun berjanji akan mengambil tindakan untuk persiapan PAW (Pergantian Antar Waktu) sesuai AD/ART parpol, bilamana status kader sudah jadi tersangka. Dia menegaskan, tidak ada tempat bagi para pelaku kriminal dan penikmat narkoba di PKS.
“Jika terbukti (mengonsumsi narkoba), yah apa boleh buat kita pecat sebagai kader dan kita lakukan PAW. Pengurus mau rapat internal dulu membahas statusnya. Kita masih koordinasi pihak penyidik soal status dan pemberitahuan penetapan tersangka,” tandasnya.
Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsid
(ady)
-
Gojentakmapan2 minggu ago
Tim Penyidik Kejari Periksa Mantan Bupati Takalar
-
Politik4 minggu ago
Poros Enrekang-Toraja Longsor, Fauzi Minta Balai Jalan Segera Turun
-
Photo4 minggu ago
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan membedah konsep program 1.000 Ha sawah
-
Olahraga4 minggu ago
Selangkah Lagi Bripda Muh Ryan Afryadi Akbar, Personel Ditreskrimum Polda Sulsel Perkuat Bhayangkara FC
-
Photo4 minggu ago
Anggota Dewan Pers Asmono Wikan berjalan bersama Direktur BKM Dr Mustawa Nur
-
Metro4 minggu ago
PAN Gunakan Sistem Abjad Susun Bacaleg
-
Metro4 minggu ago
Pemkot Tunggu Juknis Pencairan Gaji 13
-
Kriminal3 minggu ago
Usai Nikah, Buronan Korupsi Proyek Pasar Tertangkap di Subang