×
Connect with us

Kriminal

Usai Nikah, Buronan Korupsi Proyek Pasar Tertangkap di Subang

-

BKM/RAHMAT BURONAN -- Buronan terpidana kasus korupsi Boni Tabrani Bin Sastra Prana (pakai rompi), tertangkap tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel, Selasa (16/5).

MAKASSAR, BKM — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulsel berhasil menangkap, Boni Tabrani bin Sastra Prana, Senin malam (15/5).
Boni adalah buronan terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar dua Boccoe dan Pasar Bengo Kabupaten Bone. Boni ditangkap di rumahnya, Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Buronan terpidana Boni Tabrani bin Sastra Prana yang menjadi target DPO Kejati Sulsel dan Kejati Bone selama 8 tahun.
Boni diketahui bersembunyi dan sering berpindah-pindah tempat tinggal. Hingga akhirnya tertangkap di wilayah Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Terpidana Boni, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, tertangkap saat terpantau tim Tabur sedang berada di rumahnya di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

”Buronan tersebut berhasil tertangkap sekitar pukul 23.15 WIB, Senin (15/5). Buronan tesebut juga tertangkap usai melakukan pesta perkawinan di Subang,” tukas Soetarmi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/5).
Penangkapan terhadap buronan terpidana Boni Tabrani bin Sastra Prana dilakukan tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang.
Saat tertangkap, Boni yang tanpa perlawanan langsung dibawa ke Makassar, melalui udara. Kemudian diserahkan ke JPU Kejari Bone untuk ditindaklanjuti.
Soetarmi menuturkan, buronan tersebut merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi. pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan Dan Penanaman Modal Kabupaten Bone tahun anggaran 2007.
”Akibat perbuatan korupsi yang dilakukan terpidana menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.907.456.843.69,” terang Soetarmi.
Perbuatan terpidana terbukti melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KHUPidana.

Terpidana Boni Tabrani bin Sastra Prana, dinyatakan bersalah selanjutnya dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015.
Dimana, Terpidana harus menjalani hukuman pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp150.000.000, subsidiair 2 bulan kurungan.
”Terpidana Boni ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Bone sudah kurang lebih 8 tahun. Atau sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht,” ujar Soetarmi.
Soetarmi menambahkan, terpidana Boni selama pelariannya sebagai buronan selalu berpindah-pindah kota. Domisili awalnya di Kompleks Tabaria Makassar. Kemudian berangkat ke Nganjuk Surabaya. Terus pindah menetap di Jombang, Jawa Timur.
Lalu Boni Kembali ke Makassar menetap di Perumahan Ciputra Gowa Sulsel. Beberapa bulan kemudian melarikan diri ke daerah Subang. Tepatnya di Perumahan Puri Griya Cinangsih.
Namun tim Tabur berhasil mendapatkan informasi keberadaan Boni. Tim bergerak cepat memantau keberadaan buronan Boni selama 3 hari 3 malam hingga pada pukul 23.15 WIB.
Tim Tabur berhasil menangkap buronan terpidana Boni Tabrani di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone yang diterima Kajari Bone dan Kasi Intel untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Watampone. (mat)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini