MAKASSAR, BKM–Sebanyak 18 partai politik (Parpol) telah menyetor 1.506 nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
Berdasarkan jumlah kursi yang ada di gedung DPRD Sulsel yakni 85, maka idealnya setiap Parpol juga mendaftarkan 85 kadernya sebagai bacaleg.
Namun kenyataannya, ada tiga Parpol yang menyetor nama tidak cukup 85 yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gelora dan Partai Ummat.
PDIP hanya menyetor 84 nama, Partai Gelora juga 84 nama, sedangkan Partai Ummat tak mencapai kuota sebab hanya menyetor 63 nama Bacaleg.
Dari 1.506 orang Bacaleg yang akan bersaing memperebutkan 85 kursi di DPRD Sulsel pada Pileg 14 Februari 2024. Partai Bulan Bintang (PBB) menyetor Bacaleg perempuan terbanyak yakni 37 orang. Sedangkan terendah yakni Partai Ummat yang hanya menyetor 23 Bacaleg perempuan.
Kasubag Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, Muh Asri mengatakan 18 Parpol eserta pemilu 2024 di Sulsel telah menyetor Bacaleg. Jumlahnya, mencapai 1.506 orang. Ini tidak berkurang dari seharusnya total 1.530 Bacaleg di tingkat Provinsi.
“Dari 18 partai peserta pemilu. Total Bacaleg cuman 1.506 orang. Ada berkurang, ada yang melampaui minimal,” ujar Muh Asri, Rabu (17/5).
Dari total 1.506 Bacaleg, kata Muh Asri, pihaknya tengah melakukan verifikasi administrasi (Vermin) berkas sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Setelah itu, hasilnya akan diumumkan untuk perbaikan.
“Ini yang akan kami verifikasi kesesuaian dokumen, kesesuaian domisili, surat keterangan sehat jasmani dan lainnya. Contoh ijazah apakah sesuai, kesesuaian KTP. Apabila ijazah tidak sesuai KTP maka kami akan melakukan verifikasi administrasi. Apakah surat keterangan sekolah menjelaskan ijazah ini betul. Kedua terkait ijazah apakah disahkan atau tidak memenuhi syarat. KTP hanya kita liat nama, KTP jadi rujukan awal misalnya sama tidak di wilayah itu,” sambung Asri.
Selain itu, Vermin juga berkaitan dengan surat pengadilan bebas pidana. Keterangan bebas Narkoba. Keterangan sehat jasmani termasuk kejiwaan.
“Ini nanti kita lihat apakah itu mempunyai gangguan jiwa. Akan kami klarifikasi. Kalau misalnya surat keterangan jasmani apa catatannya. Begitu juga keterangan pengadilan bebas diatas 5 tahun dan tidak pernah tersandung kasus hukum,”jelasnya.
Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya menambahkan bila dari 1.506 Bacaleg yang akan divermin. Laki-laki 955 orang dan perempuan 551 orang.
Menurutnya, Vermin dokumen itu berlaku di semua Bacaleg. Jika masih ada dokumen yang diragukan keabsahannya atau tidak sah, maka pihak Parpol bakal diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.
Setelah itu, maka dilanjutkan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dimulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Setelah perbaikan, maka KPU akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) pada 19 hingga 23 Agustus 2023 mendatang. (jun)