GOWA, BKM — Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Gowa mulai memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar sistem satu arah yang mulai diberlakukan Satlantas di perempatan Jl Andi Tonro dan Jl Sirajuddin Rani dalam wilayah kota Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Terkait penerapan satu arah tersebut, pihak petugas Satlantas sudah melakukan pengawasan langsung di poros yang disatu arahkan. Seperti dilakukan personel Satlantas Polres Gowa sejak Rabu (17/5) hingga Jumat (19/5).
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, melalui Kasatlantas, Iptu Herman Halim, mengatakan, penerapan jalur satu arah ini dilakukan mengingat di perempatan Jalan Andi Tonro-Jalan Sirajuddin Rani termasuk Jalan Manggarupi, itu kerap menimbulkan kemacetan.
”Sekarang satu arah ini sudah efektif berjalan, meski saat ini kita masih terus juga memberikan edukasi kepada pengendara dan masyarakat sekitar,” kata Iptu Herman Halim.
Dijelaskan, sejauh ini masih memberikan dispensasi atau kelonggaran terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran. Namun, jika kondisi itu masih saja terus dilakukan maka pihaknya akan menyiapkan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar.
”Penerapan satu arah ini berlaku mulai pukul 06.00 Wita hingga 18.00 Wita, kecuali hari Sabtu dan Minggu tidak satu arah. Karena itu, yang melanggar akan kita siapkan sanksi tilang,” tandas Iptu Herman Halim. (sar)