TAKALAR, BKM — Untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap pengadaan tukar guling antara lahan Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama (Kemenag) dan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar memeriksa mantan Bupati Takalar, H Syamsari Kitta dan mantan Kemenag Takalar, H Muhammad dan beberapa pejabat lainnya.
”Beberapa hari lalu, kami memeriksa mantan bupati Takalar untuk dimintai klarifikasi terkait tukar guling aset Kementerian Agama dan aset milik Pemkab Takalar,” kata Kasie inteligen Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin, Jumat (19/5)
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, tukar guling itu berupa lokasi kantor KUA Takalar ditukar lahan aset milik Pemkab Takalar.
Lahan milik Kemenag Takalar berlokasi di Kelurahan Kalabbirang, dan lahan milik Pemkab Takalar di Kelurahan Somballabella, Kecamatan Pattallassang ditukar guling untuk dibanguni bangunan permanen dan
lahan Kemenag dibanguni Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan lahan Pemkab Takalar dibanguni kantor KUA.
Namun, dalam pelaksanaan tukar guling lahan tersebut diduga terjadi penyimpangan kebijakan yang diduga dilakukan pihak Kemenag Takalar.
Selain mantan bupati Takalar yang dimintai klarifikasi, mantan kepala Kemenag Takalar juga sudah dimintai keterangan atas tukar guling tersebut.
Meski diakui, pihak penyidik Kejari Takalar masih dalam tahap klarifikasi, penyidik Kejari Takalar juga masih akan memanggil pihak-pihak lain dalam rangka pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.
”Klarifikasi ini masih mentah. Yang pasti, pemanggilan pihak lain masih akan dilakukan,” ucap Arie Sabri Salahuddin. (ira/b)