pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Lolos Periode Kedua, DKPP Sidang Komisioner KPU Sulsel

Diduga Terkait Hasil Verifikasi Faktual Parpol

MAKASSAR, BKM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan tujuh nama komisioner KPU Sulsel yang lolos untuk periode 2023-2028. Mereka adalah Ahmad Adiwijaya Hasbullah, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romy Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati.
”Iya betul, kami sudah terima salinan dari KPU RI. Itu tujuh orang komisioner KPU Sulsel yang baru,” kata Kasubag SDM KPU Sulsel Ismail Masse, Minggu (21/5).

Dari nama-nama itu, hanya satu komisioner petahana yang bertahan. Dia adalah Upi Hastati. Ia lolos untuk periode kedua. Nama komisioner yang lolos itu tercantum dalam pengumuman KPU RI Nomor: 51/SDM.12-Pu/04/2023 tertanggal 20 Mei 2023.
Hanya saja, sebelum dilantik usai dinyatakan lolos, Upi mesti menghadapi Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Lembaga ini akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap delapan penyelenggara Pemilu di Sulsel.
Delapan penyelenggara tersebut dilaporkan oleh Samsang, Alfina Mustafainah, dan Abd Rahman. Ketiganya memberikan kuasa kepada 24 orang yang tergabung dalam Tim Hukum Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Sulawesi Selatan.
Pemeriksaan terhadap kasus dengan perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 akan digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Jalan AP Petta Rani, Makassar, Senin (22/5) hari ini, dimulai sekitar pukul 09.00 wita.

Adapun delapan penyelenggaran Pemilu yang akan menjalani pemeriksaan, empat di antaranya
merupakan ketua dan anggota KPU Sulsel. Yakni Ketua KPU Sulsel Faisal Amir serta tiga anggotanya, yaitu M Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-IV.
Sementara empat orang lainnya adalah ketua dan tiga anggota KPU Kabupaten Pinrang. Masing-masing Alamsyah, Muh Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman. Keempatnya secara berurutan berstatus sebagai Teradu V-VIII.
Para pelapor menduga bahwa teradu I sampai IV, yakni ketua dan tiga anggota KPU Sulsel mengintervensi KPU kabupaten/kota untuk mengubah berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang telah ditandatangani sebelumnya.
Sementara teradu V-VIII, yakni ketua dan tiga anggota KPU Pinrang diduga telah menandatangani berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik peserta pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah diubah atau diduga dimanipulasi dari hasil sebelumnya.
Samsang Syamsir, salah satu pengadu yang juga Koordinator FIK Ornop (Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah) Sulsel, menyatakan bahwa para teradu diduga kuat telah mendalangi perubahan dan menandatangani berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual Perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di Sulsel. Hal itu tidak sesuai dengan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di beberapa kabupaten/kota.

Selain itu, teradu diduga kuat telah melakukan intimidasi dan/atau intervensi agar komisioner KPU kabupaten/kota melakukan perubahan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di Sulsel.
Dokumen data dan video rekaman untuk 11 kabupaten/kota di Sulsel. Yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Pangkajene dan Kepulauan, Barru, Luwu, Wajo, Bone, Soppeng, Bantaeng, Pinrang, dan Kota Palopo telah diajukan sebagai barang bukti aduan pelanggaran KEPP.
Selain itu, koalisi juga menilai, tidak menutup kemungkinan akan ada teradu lainnya yang muncul bersama dengan bukti-bukti yang masuk di Posko aduan pelanggaran pemilu
Tindakan para teradu telah secara terang menciderai integritas pemilu yang semestinya dijaga.
Para teradu melanggar prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional professional, akuntabel, efisien dan kepentingan umum sebagaima diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Untuk itu, Koalisi meminta kepada DKPP RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan secara resmi, untuk segera memanggil pihak terkait, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran secara adil dan transparan, serta menjatuhkan sanksi yang tegas jika terbukti melanggar, demi menjaga tegaknya integritas pemilu dan demokrasi.
“Koalisi OMS Sulsel Kawal Pemilu 2024 akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan dan proses penyelengaraan pemilu. Hal ini guna memastikan penyelengaraan pemilu berjalan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujarnya.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli menegkasna, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pengadu, teradu, saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp. Tujuannya, agar masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini.
Terkait rencana pemeriksaan tersebut, komisioner KPU Sulsel yang menjadi teradu telah berusaha dikonfirmasi. Namun, mereka belum merespons hingga berita ini dibuat.

Tak Ada dari Media

Dalam pengumuman komisioner KPU Sulsel yang dinyatakan lolos, tak satupun calon yang berasal dari media. Padahal, dalam komposisi komisioner KPU Sulsel yang akan berakhir masa kerjanya, terdapat satu orang dari unsur media, yakni Uslimin.
Setelah Uslimin gagal di seleksi tahap kedua, pada tahap terakhir atau 14 besar, salah seorang dari unsur media, yakni Yusuf AR dinyatakan tidak lolos.
Sebagaimana diketahui, sebanyak tujuh komisioner KPU Sulsel yang kini menjabat, masa jabatannay akan berakhir tanggal 24 Mei 2023. Mereka adalah Faisal Amir, anggota KPU Divisi Sosialisasi Misna M Attas, Asram Jaya (Divisi Teknis), Uslimin (Divisi Data dan Pemilih), Upi Hastati (Divisi Hukum), Fatmawati (Divisi SDM), serta Syarifuddin Jurdi (Divisi Logistik dan Anggaran).
Kasubag SDM KPU Sulsel Ismail Masse, menegaskan bahwa agenda pelantikan masih menunggu jadwal KPU RI. Walau begitu, ia memastikan akan dilaksanakan pada 24 Mei.
“Untuk pelantikan itu tanggal 24 Mei harus ada komisioner KPU baru. Jadi, mereka akan menjalankan tahapan berikutnya,” ujar Ismail, kemarin. (rhm-rif)


Share


Komentar Anda