MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menerima uang hasil penjualan barang bukti aset milik PT Abu Tours sebesar Rp2 miliar dari kurator independen, dengan nilai masing-masing aset yang terjual melalui lelang dan penjualan dari kurator.
Rincian uang tersebut terbagi atas tiga bagian, yakni Rp70 juta dari Pegadaian, Rp1,7 milar dari hasil penjualan kantor PT Abu Tours di Jalan Kakatua, dan uang dari rekening dalam bentuk uang asing sebesar 25.000 dollar AS.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari mengatakan bahwa barang bukti dari PT Abu Tours yang diserahkan kurator untuk diserahkan ke pihak yang berhak. Perkara tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap dengan terpidana CEO Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba.
“Yang diserahkan ini adalah terkait barang buktinya saja. Sedangkan terpidananya telah menjalani masa pidananya,” kata Andi Sundari, Senin (22/5).
Andi Sundari menyebutkan dana yang diserahkan dalam tiga jenis. Pertama Rp70 juta disita saat persidangan. Dana tersebut berasal dari PT Pegadaian. Sedangkan uang sebesar Rp1,7 miliar dan 25.000 dollar. Sehingga jika ditotal sekitar Rp2 miliar. “Sekarang ini tanggung jawab kami. Nantinya akan diserahkan ke pihak yang berhak,” akunya.
Kurator Abu Tours, Susi Tan menjelaskan pihaknya telah menerima pelimpahan dana dari Kejari Makassar. Pelimpahan tersebut bukan yang pertama kali, melainkan yang kedua kalinya.
“Penangan perkara ini cukup lama, sekitar lima tahun. Kami sangat terbantu oleh Kejari Makassar dalam penanganan ini,” terangnya. (mat)