pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Residivis Kembali Mendekam

Setelah Mencuri Motor Teman dan Ponsel Muncikari

MAKASSAR, BKM — Seorang pria bernama Asrul alias Acculu (23) yang merupakan pelaku dalam tindak pidana pencurian motor, kembali mendekam ke dalam sel tahanan kepolisian.
Setelah Unit Resmob Polda Sulsel menindaklanjuti laporan yang diterimanya.
Residivis yang dikenal licin ini pun tak bisa berkelit saat proses penangkapan berlangsung di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara didampingi Panit 2, Ipda Abdillah Makmur.

Selain mengamankan pelaku, Unit Resmob Polda Sulsel juga berhasil menyita barang bukti yang diduga hasil kejahatan residivis tersebut. Yaitu satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dengan nomor polisi DD 2568 XX.

Kepada polisi yang memeriksanya, pelaku yang akrab disapa Acculu ini mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya telah mncuri motor milik warga Kabupaten Gowa.

”Modus pelaku ini sampai membawa kabur motor korban yang dikenalnya saat datang di rumah korban di Jalan Syekh Yusuf dan menginap. Pada pagi harinya, kesempatan itulah yang digunakan pelaku membawa kabur motor korban. Kemudian pelaku membawa motor itu ke Jalan Monginsidi,” ungkap Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengutip keterangan pelaku, Senin (22/5)
.
Tidak hanya itu, sambungnya, pelaku juga mengaku telah menjarah ponsel sebanyak dua kali. Dan itu kejadiannya di Jalan Gunung Batu Putih, Kota Makassar pada Kamis pagi beberapa waktu lalu.

Adapun modus operandi pelaku ini mengambil ponsel korban yang merupakan muncikari, dengan terlebih dulu memesan perempuan lewat sebuah aplikasi. Dari situ sampai ada komunikasi lalu janjian bertemu muncikari (korban).
Saat bertemu, Acculu mengaku dirinya dijebak hingga terlibat adu mulut. Sang muncikari mempertahankan ponselnya. Namun ponsel muncikari langsung dikantongi pelaku sembari membonceng korban (muncikari), lalu menurunkan korban di Jalan Batu Putih. Seketika itu pelaku kabur,” beber Kanit Resmob.

Usai pelaku melancarkan aksinya, kata Kanit Resmob lagi, pelaku lalu memposting gawai atau HP merek Oppo A5S warna biru milik korban di salah satu media sosial. Setengah jam kemudian, pelaku mendapat pembeli dan janjian di Jalan Cendrawasih.

”Ponsel korban yang diposting pelaku lewat medsos mendapat pembeli. Dan pelaku janjian pembeli itu di Jalan Cendrawasih. Ponsel korban di jual seharga Rp500 ribu. Sementara ponsel sang mucikari juga dijual ke orang yang sama seharga Rp700 ribu dan transaksinya di Jalan KS Tubun,” jelas Kanit Resmob.

Dengan kejadian pencurian motor di Kabupaten Gowa. Korban melayangkan laporan yang terlampir dengan nomor polisi Nomor: LP/B/495/V/2022/SPKT/POLRES GOWA/ POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 14 Mei 2023.

””Kami setelah dihubungi Polres Gowa untuk dibackup menguber buruannya itu, dengan sigap menyelidiki pelaku. Alhasil, pelaku dan identitasnya berhasil dikantongi. Selanjutnya, kami menyelidiki keberadaannya dan terkuak berada di Jalan KS Tubun. Di sana pelaku kami sergap. Dari tangannya kami sita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat dengan nomor polisi DD 2568 XX. Kini pelaku kami serahkan penanganan kasusnya ke Mapolres Gowa untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ish/c)




×


Residivis Kembali Mendekam

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link