MAKASSAR, BKM — Tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai berproses Juni mendatang. Dinas Pendidikan Kota Makassar sudah mengeluarkan surat edaran (SE) ke seluruh sekolah terkait mekanisme yang harus dilaksanakan agar proses PPDB bisa berjalan dengan lancar tanpa menemui kendala yang berarti.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim, menjelaskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 7978/A5/HK.04.01/2023. Ada beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian, utamanya oleh pihak sekolah agar pelaksanaan PPDB bisa berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
Muhyiddin mengatakan, salah satu yang menjadi fokus perhatian, karena hampir setiap tahun menjadi persoalan adalah penempatan letak lintang dan bujur sekolah yang akurat. “Ini yang selalu jadi persoalan. Kadang ada sekolah yang tidak akurat posisi lintang dan bujurnya. Tentu itu berpengaruh terhadap penentuan jarak rumah peserta PPDB. Jadi pastikan letak lintang dan bujur sudah sesuai dengan alamat sekolah,” ungkap Muhyiddin, Selasa (23/5).
Persoalan lain yang juga menjadi sorotan adalah adanya indikasi manipulasi data letak lintang dan bujur yang dilakukan pendaftar PPDB, khususnya pada jalur zonasi.
Dia mengemukakan, berdasarkan pengalaman proses PPDB sebelumnya, sejumlah kasus ditemukan. Ada pendaftar yang memanipulasi lintang dan bujur alamat tempat tinggalnya.
“Itu pasti akan kita batalkan kalau ditemukan seperti itu. Saat diverifikasi alamatnya, ditemukan ada yang tinggal pas di halaman sekolah. Itu kan tidak mungkin,” jelas Muhyiddin.
Makanya, dia mengingatkan kepada seluruh pendaftar untuk memasukkan data aktual saat melakukan pendaftaran.
Lebih jauh dikemukakan, selain secara daring (online), pendaftaran PPDB juga bisa dilakukan secara luring (offline) atau daftar langsung di sekolah masing-masing. “Jadi, jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan menetapkan protokol kesehatan,” tambahnya.
Selanjutnya, seluruh sekolah diminta untuk melakukan integrasi data Dapodik, yang mencakup identitas satuan pendidikan untuk jenjang TK, PAUD, dan SMP. Baik negeri maupun swasta. Integrasi data yang dimaksud menyangkut nama sekolah, alamat sekolah, NPSN, serta identitas peserta didik. Dia menekankan, nama peserta didik harus sesuai dengan dokumen resmi, NIK aktif dan tidak boleh ganda
Untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran sebagai implikasi penafsiran regulasi mengenai PPDB pascadikeluarkannya petunjuk teknis, maka satuan pendidikan dan peserta didik dapat melakukan koordinasi dengan Tim Pengaduan PPDB tahun ajaran 2023/2024 pada Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Kuota Zonasi
Dalam perencanaannya, Disdik Makassar akan menambah kuota zonasi sebesar 75 persen dalam pelaksanaan PPDB tahun ini. Kebijakan tersebut dikhawatirkan membuka ruang praktik manipulasi domisili. Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar memminta agar pelaksanaan PPDB diawasi dan dievaluasi secara matang.
Sekertaris Komisi D DPRD Makassar Hamzah Hamid, mengatakan sebelumnya dewan sudah melakukan evaluasi terhadap persiapan PPDB 2023. Termasuk kemungkinan munculnya praktik manipulasi domisili jika kuota zonasi ditambah sebesar 75 persen, dari sebelumnya 70 persen. Sebab banyak orang tua yang menginginkan anaknya lanjut di sekolah favorit.
“Kami sudah sampaikan ke Disdik kemarin, bahwa kuota zonasi itu katanya akan bertambah 5 persen dan yang berkurang jalur prestasi. Dengan begitu, ada kemungkinan-kemungkinan yang bakal dilakukan orang tua. Salah satunya manipulasi domisili. Ini yang perlu dievaluasi terus oleh Disdik. Termasuk soal jalur prestasi,” ujar Hamzah Hamid, Selasa (23/5).
Selain itu, legislator Fraksi PAN DPRD Makassar ini, menegaskan praktik manipulasi domisili yang dilakukan wali siswa demi mendapatkan sekolah favorit. Pemerintah daerah, dalam hal ini Disdik harus mencermati praktik ini. Sebab memanipulasi domisili juga sama halnya melakukan pelanggaran hukum dengan memalsukan dokumen.
“Saya pikir pekerjaan Disdik adalah terus melakukan kajian yang lebih matang, utamanya zonasi yang selalu bermasalah. Terus kita upayakan bagaimana orang tua tidak selalu ketergantungan anaknya masuk negeri. Karena itu Disdik juga perlu memperbaiki SDMnya. Terutama operatornya perlu melakukan investigasi dan koordinasi dengan petugas,” jelasnya.
Selain itu, banyaknya persoalan di lapangan akibat penerapan PPDB dengan sistem zonasi, harus menjadi catatan penting bagi pemerintah kota Makassar untuk melakukan perbaikan. “Kita maunya seluruh anak-anak kita sekolah. Mau di sekolah swasta atau negeri, yang penting kualitas sekolahnya. Jangan paksakan dengan memalsukan dokumen intinya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi D DPRD Makassar Irmawati Sila. Menurutnya, ada banyak pekerjaan Disdik Makassar dalam mengkaji lebih dalam pelaksanaan PPDB 2023, utamanya jalur zonasi dan prestasi. Apalagi kerap muncul keluhan terkait dua jalur tersebut.
”Kalau zonasi ini memang yang banyak dikeluhkan. Untuk manipulasi domisili ini kita sudah wanti-wanti agar pemerintah melakukan pengawasan lebih intensif dalam pelaksanaan PPDB. Pengawasan mutlak dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan,” jelasnya.
Apalagi, legislator Fraksi Hanura Makassar ini mengakui, PPDB dengan sistem zonasi yang terjadi di Makassar merupakan sebuah persoalan yang tak bisa diterapkan dengan normatif. Ada beberapa faktor yang menyebabkannya. Mulai dari titik koordinat yang salah hingga manipulasi dokumen. (rhm-ita)