MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa Gazali Machmud, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar Dalam sidang perkara dugaan korupsi penyimpangan penjualan dan penambangan pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020. Penolakan tersebut dibacakan JPU dalam bentuk tanggapan tertulis di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (23/5).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, menyampaikan bahwa hasil sidang tersebut, JPU menolak secara keseluruhan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa. ” JPU menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa pada sidang pekan lalu. Eksepsi terdakwa telah ditanggapi oleh JPU dalam bentuk tertulis dan dibacakan dalam persidangan,” ujar Soetarmi, kemarin.
Dari eksepsi terdakwa Gazali Machmud yang keberatan dengan dakwaan JPU, baik dalam dakwaan primair maupun yang ada dalam dakwaan subsidair, telah ditanggapi oleh JPU, antara lain menolak semua eksepsi terdakwa Gazali Machmud, menyatakan bahwa dakwaan JPU tanggal 23 April 2023 atas nama Gazali Machmud, sah dan memenuhi syarat dalam pasal 143 ayat (2) huruf (a), dan huruf (b) KUHAP, serta meminta majelis hakim agar melanjutkan memeriksa perkara terdakwa Gazali Machmud.
Soetarmi juga menambahkan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak dikabulkan alias ditolak oleh majelis hakim Tipikor yang menyidangkan perkara tersebut. (mat)