RANTEPAO, BKM — Aparat Resmob Polres Toraja Utara mengamankan seorang pria YP (38) warga Kabupaten Mimika, Papua Tengah di Dusun Karampa, Lembang Saloso, Rantepao dalam kasus dugaan penipuan, Minggu (21/5). Korbannya Yohanis Bulo (57) warga Kelurahan Pasele Kecamatan Rantepao, dengan modus meminjam uang Rp 50 juta.
Aksi penipuan tersebut terjadi pada (14/11) lali. Kala itu pelaku YP mendatangi rumah korban lalu bercerita terkait keterlambatan pencairan dana proyek di Timika, Papua. Tidak lama kemudian YP kembali menghubungi korban dengan dalih meminta tolong pinjaman uang Rp 50 juta dengan janji akan dikembalikan sebulan kedepan setelah dana proyek cair.
Korban menyanggupi permintgaan pinjaman senilai Rp 50 juta dan disaksikan Papa Indri melalui transfer dua kali ke rekening YP. Setelah waktu yang disepakati YP tak kunjung mengembalikan. Pelaku pun menghilang dan tidak dapat dihubungi melalui telepon dan tidak bisa lag ditemui.
Kesal, korban memilih melaporkan masalah ini ke Mapolres Tator untuk diproses hukum. Usai menerima laporan korban, Unit Resmob langsung bergerak cepat dan Minggu (21/05), pelaku YP berhasil diamankan di Dusun Karampa, Lembang Saloso, Rantepao, Toraja Utara.
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda diwakili Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, membenarkan penangkapan YP tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti dua buah ponsel juga senjata Air Softgun merek Jericho warna hitam yang sempat dibuang pelaku disamping tempat tidur saat hendak diamankan.
Untuk proses lebih lanjut, pelaku langsung ditahan dibalik jeruji besi Polres Toraja Utara dengan ancaman pidana empat tahun penjara sesuai pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan. (gus/C)