pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Suardi Terima WTP Enam Kali

BARRU, BKM — Pemkab Barru berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulsel. Raihan WTP era kepemimpinan Suardi sebagai Bupati Barru merupakan yang ke enam kalinya secara berturut-turut. Era sebelumnya Pemkab Barru juga telah menerima dua kali WTP.
Kali ini Pemkab Barru bersama Kota Parepare dan Kabupaten Bulukumba hadir saat serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2022, di Aula lantai 2 Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulsel.
Bupati Barru Suardi Saleh bersama Ketua DPRD Kabupaten Barru menerima dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD TA 2022 dari Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun, Senin (22/5) di Aula Kantor BPK Sulsel.
“Alhamdulillah, tadi sore , BPK-RI melalui Kepala Perwakilan Sulawesi Selatan telah menyampaikan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan TA 2022 dengan hasil opini WTP, dan bagi Kabupaten Barru ini adalah WTP Ke-8 dan WTP yang ke-enam kalinya berturut turut diperiode kepemimpinan kami,” jelas Suardi

” Terima kasih kepada Bapak/Ibu Tim Audit BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang kedepannya akan melakukan pemeriksaan terinci terhadap LKPD TA 2022 dan seluruh pihak dan stakeholder yang terlibat,” urainya.
Suardi berharap agar opini ini terus kita pertahankan. “Apa yang masih menjadi perbaikan segera kita benahi dan tentunya menjadi rambu rambu bagi kita untuk terhindar dari masalah masalah hukum dan meminimalisir kesalahan kesalahan yang terjadi,” jelasnya.
Suardi menambahkan, dia memahami betul, pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulsel yang berlangsung setiap tahunnya dirasakan semakin membawa perubahan ke arah yang lebih baik terhadap kinerja Pemkab.
“Dalam rangka pemeriksaan terinci yang akan berlangsung beberapa waktu ke depan, tentu kami berharap mendapatkan bimbingan, arahan dan petunjuk,” pungkas Suardi.

Sebelumnya Kepala BPK Perwakilan Sulsel Amin Adab Bangun mengatakan bahwa penyerahan LHP ini, dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. BPK bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Untuk menilai kewajaran atas penyajian LKPD, BPK mendasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” ucap Amin.

Dalam LHP, BPK tidak hanya mengungkapkan opini atas LKPD tapi juga kondisi yang ditemukan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang menjadi indikator dalam penentuan opini atas LKPD.
BPK mengharapkan DPRD, dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan, juga mengingatkan agar Pemkab Barru, Kota Parepare, dan Kabupaten Bulukumba menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (udi/C)




×


Suardi Terima WTP Enam Kali

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link