×
Connect with us

Metro

Buronan Penipuan Rp 5,9 M Ditangkap

-

AMANKAN -- Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan “buronan” Kejari Makassar Sulsel terpidana Hamsul HS, SE (40).

MAKASSAR, BKM — Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan “buronan” Kejari Makassar Sulsel terpidana Hamsul HS, SE (40).

Kacabjari Pelabuhan Makassar dalam rilisnya melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan Hamsul merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan modus menawarkan kepada korbannya bisnis investasi tambang digital bodong berupa koin Crypto hingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 5,9 milyar.

Perbuatan terpidana Hamsul HS, SE terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:180 K/Pid/2023 Tanggal 9 Februari 2023, terpidana Hamsul harus menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan kurungan penjara.

Terpidana HamsulHS yang berdomisili di Jalan Pelita Raya Tengah I A6 No.8 Rt.004 Rw.009 KelurahanBallaparang KecamatanRappocini Kota Makassar sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan tiga kali panggilan untuk pelaksanaan eksekusi, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

Berbagai upaya pencarian telah dilakukan Tim dari Kejaksaan Negeri Makassar namun tidak diketahui keberadaan Terpidana. Maka Kejaksaan Negeri Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI.

Terpidana Hamsul HS, S.E. sudah ditetapkan buronan Kejari Makassar sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht dan terpidana tidak dapat dihubungi lagi sejak bulan Februari 2023. Bahwa Terpidana selama pelariannya sebagai buronan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor diantaranya di JalanPelita Raya Makassar, daerah Bili-bili Kabupaten Gowa , di daerah BTP Makassar dan terakhir diketahui informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejati Sulsel tentang keberadaan terpidana setelah diintai selama tiga hari tiga malam.

Maka atas perintah Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak sekitar Pukul 10.55 Wita Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan terpidana di rumah kontrakannya di Perumahan Findaria Mas KelurahanTamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
Setelah Tim Tabur Kejati Sulsel mengamankan terpidana selanjutnya Tim Tabur membawa terpidana menuju Kantor Kejati Sulsel tiba sekitar pukul 11.20 Wita.

Buronan atas nama terpidana Hamsul HS, yang telah diamankan Tim Tabur selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kejari Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Kajati Sulsel menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (rls)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini