pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Hakim Tipidkor Tolak Nota Keberatan Haris Yasin Limpo

MAKASSAR, BKM — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi.
Kedua terdakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota tahun 2016-2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan agar segera menyiapkan saksi untuk persidangan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi.
Ketua Majelis Pengadilan Negeri Makassar, Hendri Tobing, mengatakan, berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim memutuskan menolak eksepsi kedua terdakwa secara keseluruhan.

Keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Dakwaan JPU dinyatakan lengkap. Terkait adanya perbedaan pendapat nantinya akan dibuktikan dalam persidangan perkara utama.
Lebih lanjut wakil ketua PN Makassar ini menuturkan, sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 5 Juni. Agendanya adalah mendengar keterangan saksi.
Berdasarkan jadwal yang disusun JPU diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi empat kali persidangan.
Termasuk juga keterangan ahli. Setelah itu penasihat hukum terdakwa diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli.
”Jadwal yang telah disusun ini bukan patokan utama, masih bisa diatur,” kata Hendri Tobing, Senin (29/5).
Menanggapi penolakan eksepsi hakim Penasihat hukum terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, IUR Yasser S Wahab, menyatakan pihaknya patuh dan tunduk dengan putusan.
Namun dirinya memastikan akan menyiapkan saksi yang meringan dan ahli. Tetapi pihaknya masih akan mempelajari saksi yang akan dihadirkan JPU.
”Kami masih akan mempelajari keterangan saksi dari JPU. Ini guna memahami arah persidangan nantinya,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut berkaitan tindak pidana dugaan korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar, untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota tahun 2016 sampai tahun 2018.
Kejati telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Haris Yasin Limpo selaku mantan direktur utama PDAM Kota Makassar tahun 2015 sampai tahun 2019 dan Irawan Abadi selaku mantan direktur keuangan tahun 2017 sampai tahun 2019.
Kedua tersangka tidak mengindahkan aturan Permendagri No 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM, Perda no 6 tahun 1974 dan PP 54 tahun 2017.
Tersangka beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba. Sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya. Melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya.
Sehingga mereka berhak untuk mendapatkan pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.
Terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda no 6 tahun 1974 dengan PP 54 tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5 persen bonus pegawai 10 persen sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen. Sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.

Terkait premi asuransi Dwiguna jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota Makassar pada asuransi AJB Bumiputera diberikan berdasarkan perjanjian kerjasama PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera.
Namun tersangka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa wali kota dan wakil wali kota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan asuransi tersebut.
Karena yang wajib diikutsertakan adalah pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian asuransi jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan.
Penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan Rp20,318 miliar.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan Subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana kedua tersangka 20 tahun. (mat)




×


Hakim Tipidkor Tolak Nota Keberatan Haris Yasin Limpo

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link