PINRANG, BKM — Dunia pendidikan di Kabupaten Pinrang tercoreng. Citra buruk itu dilakukan seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia pun harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga telah mencabuli sembilan murid di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) tempatnya mengajar.
Pendidik berinisial AM itu adalah seorang guru olahraga. Ia tega memperlakukan tak senonoh muridnya yang masih berusia belia dalam waktu yang bersamaan. Ironisnya, aksi bejat tak hanya sekali dilakukan, melainkan berkali-kali saat mata pelajaran olahraga berlangsung.
Terungkapnya kasus ini bermula pada hari Jumat (26/5) sekitar pukul 13.00 Wita. Aparat kepolisian setempat menerima nformasi adanya dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang guru olahraga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan AM. Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para korban saksi. Termasuk visum psikiatrikum.
Kapolres Pinrang melalui Kasat Reskrim Iptu Akhmad Risal, membenarkan adanya kasus dugaan perbuatan cabul oknum guru dengan korban sembilan orang murid perempuan. “Kami masih dalami keterangan saksi dan para korban, karena kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum melapor. Baru sembilan murid yang mengaku dicabuli oleh terduga pelaku,” ungkap Iptu Ahmad Rizal, Selasa (30/5).
Ia lalu menjelaskan kronologis perbuatan cabul sesuai pengakuan korban. Menurutnya, AM sudah seringkali melakukan perbuatannya tersebut terhadap para korban. Caranya, setiap selesai kegiatan berolahraga di lapangan, ia mengumpulkan muridnya dalam satu ruangan. Selanjutnya menyuruh mereka membuka roknya. Perbuatan tak senonoh pun ia lakukan dengan memegang serta meremas alat vital korbannya.
Dalam setiap aksinya, terduga pelaku selalu mengancam dan meminta untuk tidak bilang kepada orang lain. Apalagi ke orang tuanya. Jika itu dilanggar, mereka akan dipukul oleh AM.
Salah seorang murid yang jadi korban, secara polisi menceritakan perbuatan cabul gurunya yang menelanjangi teman-temannya di dalam kelas.
”Awalnya oknum guru ini menyangkali perbuatannya. Tapi dari keterangan para korban sembilan orang ini semua sama menunjuk oknum AM meremas kemaluannya. Untuk saat ini semua masih kami dalami,” terang Iptu Ahmad Rizal.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Iptu Ahmad Rizal, AM sementara dalam proses penyidikan. Ia sudah berada di Mapolres Pinrang untuk dilakukan proses lebih lanjut serta penahanan.
“Kami sudah resmi menetapkannya sebagai tersangka. Pasal yang kami sangkakan yakni Pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman kurungan 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang A Matja, menyerahkan sepenuhnya pengusutan dan proses hukum kasus ini ke polisi. ”Kita percayakan pada polisi. Nantilah keputusannya, apakah terbukti atau tidak,” ucap Andi Matja.
Ia juga mengaku sudah melakukan klarifikasi ke kepsek, agar anak-anak yang jadi korban tidak terganggu secara psikologis. Mereka diminta untuk tetap masuk sekolah seperti biasa, dengan memberikan pendampingan khusus.
Dari keterangan kepsek, diketahui AM merupakan duda yang ditinggal mati istrinya. Ia juga pernah mengalami kecelakaan dan kepalanya terbentur.
Untuk itu, dalam setiap kunjungannya ke sekolah-sekolah di Pinrang, Andi Matja selalu mengingatkan para guru menghindari praktik-praktik perundungan, khususnya terhadap peserta didik. Dia pun berharap peristiwa yang melibatkan AM, tidak terjadi pada guru-guru lainnya. (ady/b)