pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kepala BPKAD Takalar

MAKASSAR, BKM — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Makassar menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Gazali Machmud, dalam sidang agenda putusan sela.
Majelis Hakim yang diketuai Abdul Rahman Karim, dalam putusannya menilai bahwa dalil terdakwa dalam eksepsinya telah memasuki pokok perkara.
Sehingga majelis hakim menyatakan jika eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. JPU diminta untuk persidangan selanjutnya menghadirkan saksi. Dimana, saksinya nantinya dikelompokkan berdasarkan jenis keterangannya.
Untuk melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut, pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar tahun 2020.
”Kalau bisa sekali sidang lima atau enam saksi. Termasuk juga nantinya dua pemilik perusahaan yang melakukan penambangan di Takalar,” tukas Abdul Rahman Karim dalam putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Tipidkor Makassar, Selasa (30/5).
Ketua Majelis Hakim Tipidkor Makassar, Abdul Rahman Karim, menuturkan, sidang lanjutan akan digelar dua kali sepekan. Sidang digelar setiap Senin dan Selasa.

”Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi akan digelar pada Senin, 5 Juni. Usahakan sidang digelar agak pagi sekitar pukul 10.00 Wita,” ujarnya.
Menanggapi putusan sela tersebut, JPU Kejati, Andi Irfan Hasan mengatakan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan sekitar 20 orang. Dimana, jumlah saksi dalam BAP sebanyak 28 orang.

”Jumlah saksi nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak semua saksi di BAP akan dipanggil dalam persidangan,” bebernya.
Diketahui, kasus ini terjadi pada Februari 2020 sampai Oktober 2020 di wilayah Kecamatan Galesong Utara telah dilakukan pengerukan tambang pasir. Dimana dipengerukan tersebut dilakukan PT Boskalis Internasional Indonesia.
Hasil tambang tersebut digunakan untuk reklamasi proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C. Dimana saat itu tersangka menggunakan nilai pasar/harga dasar pasir laut sebesar Rp7,5 ribu yang bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar.
Dimana, dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulsel, sebesar Rp10 ribu per meter kubik.

Penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,06 miliar.
Hal tersebut sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Takalar.
Dalam perkara ini juga Kejati Sulsel kembali menetapkan dua orang tersangka baru pada Senin, 8 Mei. Mereka adalah mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Takalar 2020, Juharman (46) yang saat ini menjabat sebagai Kabid Kepemudaan di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Takalar serta Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Takalar, Hasbullah (50). (mat)




×


Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kepala BPKAD Takalar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link