×
Connect with us

Politik

KPU: Segera Laporkan Jika Ada Indikasi Dana Haram

-

MAKASSAR, BKM–Pemilu legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang digelar serentak 14 Februari 2024 bisa saja dimanfaatkan oknum tertentu untuk menggunakan dana gelap guna kepentingan politik tertentu.
Penggunaan dana gelap itu tengah menguat ke publik setelah Bareskrim Polri mengungkap adanya indikasi jaringan narkotika menggunakan dana hasil barang haram tersebut untuk kepentingan kontestasi elektoral.
Meski di Sulsel belum ada ditemukan indikasi tersebut, namun Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Sulsel Hasbullah meminta masyarakat agar segera melaporkan jika ada indikasi.

Laporan bisa langsung ke KPU maupun ke kepolisian karena hal itu tetap mengacu pada Peraturan KPU.
“Kalau masyarakat punya catatan terkait itu bisa disampaikan ke kami, atau ke pihak kepolisian terkait dengan itu. Kita pedomannya PKPU yang ada. Parpol dan caleg laporkan dari mana dan dikemanakan peruntukanya,” kata Hasbullah, Selasa (30/5).
Menurut Hasbullah, terkait penggunaan dana kampanye pihaknya tetap mengacu Undang – undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
“Karena sumber dana kampanye itu sumbernya harus jelas. Aliran sumbangannya juga harus jelas,” tutur pengurus IKA Unhas Itu.
Mengingat besaran dana kampanye yang dapat digunakan peserta Pemilu sudah tertera jelas dalam regulasi tersebut.
Hanya saja sejauh ini, kata Hasbullah, KPU belum bisa mendeteksi aliran dana kampanye para bakal calon peserta pemilu lantaran tahapan terkait itu belum dilaksanakan.

“Kalau proses dana kampanye sudah masuk pasti kita akan melakukan koordinasi untuk meminta laporan secara jadwal yang sudah disepakati. Itu sudah ada di undang undang nomor 7 terkait besarannya,” ujarnya.
Adapun PKPU 10 tahun 2023 mengenai laporan harta kekayaan, diungkapkan Hasbullah, itu baru dilakukan peserta pemilu setelah terpilih.
“Iya nanti setelah terpilih. Kan laporan harta kekayaan itu kalau sudah pejabat,” tukasnya. (jun/rif)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini