MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel membatalkan kontrak PT Kemuning di PPI Beba, Takalar. Alasannya, ada prosedur yang dianggap tak sesuai syarat.
Kepala UPT PPI Beba Ijas Fajar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), mengatakan perusahaan asal Pekanbaru itu dianggap tidak memenuhi syarat, Pembatalan rencana kontrak proyek dengan pagu anggaran Rp18 miliar lebih itu dilakukan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pusat.
“Terkait dengan kegiatan pembangunan breakwater PPI Beba sudah diputuskan batal kontrak setelah kita berkoordinasi dengan LKPP pusat. Karena ada kejanggalan proses administrasi sehingga KPA memutuskan pembatalan kontrak,” kata Ijas, Selasa (30/5).
Menurut Ijas, salah satu alasan pembatalan rencana kontrak PT Kemuning lantaran dokumen yang terekam di sistem LPSE tidak sesuai. Ada kesalahan dan ketidaksesuaian administrasi terkait dengan pencabutan kuasa direksi dari dokumen yang dimasukkan, ada tidak sesuai.
“Sehingga kami selaku kuasa pengguna anggaran menilai ini ada kesalahan hukum. Termasuk tidak bisa menghadirkan (tenaga ahli) K3,” terangnya.
Pembatalan kontrak PT Kemuning Yona Pratama berawal dari pengunduran diri PT Anugrah Parangloe Indonesia selaku pendukung utama material batu gajah pembangunan breakwater PPI Beba dan tenaga Ahli K3 yang resmi didaftarkan dalam dokumen elektronik oleh PT Kemuning di laman LPSE Pemprov Sulsel. Alasannya, tidak ingin bersentuhan hukum di kemudian hari.
Sebab, perusahaan tersebut merupakan tambang galian c yang tidak memiliki jenis batu gajah seperti ditetapkan di dalam dokumen pemilihan pembangunan breakwater Beba.
Terpisah, Direktur Utama PT Kemuning Syafriwal mencabut kuasa yang diberikan kepada Ade Rusandi (pengusaha asal Makassar) sebagai direktur cabang untuk mengikuti lelang tender proyek breakwater PPI Beba.
Padahal Syafriwal, dalam klausul akta kuasa direktur cabang sesuai Akta Direksi Nomor 107 memberikan penuh kuasa khusus kepada Ade Rusandi untuk menangani proyek pekerjaan pembangunan breakwater Beba. Sehingga yang terekam dalam dokumen LPSE masih nama Ade Rusandi.
Maka, bila proyek tersebut tetap dikerjakan oleh PT Kemuning Yona Pratama berpotensi menyalahi regulasi seperti yang diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Proyek yang bersumber dari APBN dimenangkan oleh PT Kemuning dengan Direktur Cabang Ade Rusandi merupakan penawar terendah sebesar Rp14 miliar lebih.
Namun setelah menang, kuasa Ade Rusandi berdasarkan akta notaris Yuli Elvita, S.H,. M. Kn. sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU00209 AH. 02.01 Tahun 2018 Nomor salinan Kuasa Direksi Tanggal 30 Maret 2023, Nomor 107 Penghadap Tn. Khairul Fitri, dicabut. (jun)