pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kakek Cabul Disel

MAKALE, BKM — Kasus cabul kembali terjadi. Kali ini terjadi di Kelurahan Bungin, Makale Utara, sekitar pukul 15.00 Wita, Sabtu (27/5). Seorang kakek TB (70) terpaksa ditangkap dan disel usai mencabuli anak dibawa umur AE (7) di rumah sang nenek . Saat kejadian nenek korban sedang mengambil sayur belakang rumahnya.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo membenarkan pelaku telah ditahan dan mengakui perbuatannya. Peristiwa ini terjadi saat korban saat diajak neneknya mengambil sayuran. Kebetulan kebun neneknya berdekatan dengan kebun milik pelaku yang tak lain masih termasuk keluarga korban.
Pelaku beraksi saat korban baring di atas ayunan sementara neneknya ke belakang rumah mengambil sayuran. Pelaku mendatangi korban dengan mengenakan celana pendek. Duduk di atas perut korban lalu menggoyang-goyangkan alat vitalnya arah depan dan belakang korban. Selanjutnya pelaku membujuk korban naik ke atas rumah untuk melihat neneknya mengambil sayuran.

Saat korban bertada dijendela melihat neneknya ambil sayuran, pelaku datang dari belakang menggesekkan alat kelaminnya dibelakang korban. Pelaku lalu mengangkat korban ke tempat tidur dan melakukan perbuatan serupa. Korban kesakitan berteriak memanggil sang nenek. Namun pelaku membujuk korban agar tidak berteriak dan membawa korban ke kolong rumah.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan dialami kepada neneknya. Nenek korban tidak terima perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Mapolres Tana Toraja untuk proses hukum.

Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, kedua pelaku diancam pidana 15 tahun, sesuai pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, telah diubah UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Diubah kedua Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak (Perpu 1 / 2016 ) dan telah ditetapkan dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Sebeloumknya kasus serupa terjadi di Kecamatan Saluputi. Pelaku TN (40) warga Kecamatan Saluputti, Tator mencabuli korban CH (7). Saat itu korban hendak ke sekolah dengan kakaknya. Dalam perjalanan pelaku menghampiri korban lalu melakukan perbuatan cabul disertai kalimat tak senonoh. Pelaku TN juga sudah diamankan polisi. (gus/C)




×


Kakek Cabul Disel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link