pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN Diduga Tilep BOS Rp1 Miliar

Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan

GOWA, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kembali mengungkap kasus dugaan korupsi. Dua oknum dari kalangan pendidik ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Mereka diindikasikan menilep dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 5 Pallangga. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai angka Rp1 miliar.
Kepala Kejari Gowa Yeni Andriani dalam keterangan kepada wartawan, Rabu petang (31/5) menyebut, dana BOS tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membuat pertanggungjawaban fiktif. Kedua orang yang menjadi tersangka itu adalah mantan kepsek berinisial Ja, serta bendahara sekolah Sy.
Sebelum dibawa ke Lapas Makassar untuk selanjutnya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, kedua tersangka yang selama ini dititip di tahanan sel Polres Gowa sempat menjalani pemeriksaan fisik dan administrasi, serta kesehatan. Setelah rampung, mereka pun diangkut menggunakan kendaraan tahanan menuju Lapas Makassar.

Yeni yang didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB-BR) Andi Aulia Rahman, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Faisah, serta Kasi Intelejen Achmad Arafat Arief Bulu menjelaskan bahwa keduanya tersangka dijerat dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf B UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU Pidana Korupsi.

Ketua tim penyidik yang juga Kasi BB-BR Kejari Gowa Andi Aulia Rahman menjelaskan terkait modus operandi yang dilakukan kedua tersangka. Pertama, tersangka Ja selaku kepsek dalam membuat atau melaksanakan kegiatan dana BOS tahun 2021 dan 2022 tidak berdasarkan rencana kegiatan anggaran sekolah.

“Dalam kegiatan itu banyak yang tidak dilaksanakan tapi seolah-olah dilaksanakan. Artinya, tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. Jadi berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan dengan pihak terkait, hampir semuanya di laporan pertanggungjawaban dana BOS itu fiktif. Bahkan di tahun 2022 ada gaji non ASN atau honorer untuk November dan Desember itu tidak dibayarkan,” beber Andi Aulia.

Sementara tersangka Sy selaku bendahara, peranannya adalah membuat pertanggungjawaban. Atas perintah kepsek, Sy selaku bendahara membuat pertanggungjawaban yang berhubungan dengan pihak seperti percetakan, penyedia buku dengan melakukan pengadaan tapi tidak dilaksanakan namun tetap dipertanggungjawabkan.

“Jadi ada manipulasi data. Ada fiktif di situ,” kata Andi Aulia.

Ia menjelaskan kronologi pengungkapan kasus korupsi tersebut. Berawal dari laporan masyarakat dan kemudian diolah di bagian intelejen, lalu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan tersebut dan dicocokkan. Hasilnya, ternyata data yang ada di sekolah itu ada kesesuaian dengan laporan yang ada di masyarakat, serta fakta-fakta hukum yang diperoleh, baik keterangan saksi-saksi maupun dokumen atau surat yang didapatkan.

Disebutkan, laporan ini diterima berdasarkan Sprint Intelijen di Januari 2023. Untuk kedua tersangka ini, tambah Andi Aulia, sesuai UU Tipikor mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal empat tahun.

Menurut Kajari Yeni Andriani, perkara ini sudah memasuki tahap penyidikan. Ia menegaskan, untuk perkara ini pihaknya betul-betul bekerja mulai dari penyelidikan di bidang intelejen lalu naik ke Pidsus, lalu Pidsus melanjutkan ke penyelidikan dan masuk penyidikan.

“Dari hari ini berdasarkan alat bukti yang ada maka kami tetapkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga penyidik membuat berita acara dan telaahan bahwa yang bersangkutan dapat dilakukan penahanan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tegas Yeni. (sar)




×


Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN Diduga Tilep BOS Rp1 Miliar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link