MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menemukan data bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ganda mulai dari internal dan eksternal partai, serta didapati satu nama terdaftar Bacaleg DPRD Kota, Provinsi hingga DPR RI.
Komisioner Bawaslu RI, Puadi menyatakan, saat ini pihaknya sementara melakukan pengawasan administrasi dan potensi pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) semua tingkatan.
Dirinya menegaskan, jika kecurangan administrasi dan ditemukan dokumen palsu itu bisa dikategorikan pidana.
“Apakah nanti ada potensi pelanggaran administrasi, sengketa, etik atau pidana. Kalau ada dokumen palsu yang dilakukan oleh Bacaleg, itu ada ruang pidana. Tapi pintu masuknya (agar terjadi pidana) harus melalui temuan atau masyarakat yang melaporkan,” tegas Puadi, di Hotel Claro Makassar, baru-baru ini.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan Bacaleg ganda lintas partai politik.
“Kami menemukan beberapa hal, pertama terjadi beberapa kegandaan dalam pengajuan bakal calon. Ada Bacaleg yang diajukan partai A, ternyata diajukan juga namanya di partai B, bahkan ada yang diajukan partai C di Sulsel, juga diajukan di partai D di Sulbar,” kata Saiful, Minggu (4/6).
Dirinya juga menyebutkan bahwa ada partai dalam kelengkapan administrasi pengajuan bacalon hanya melampirkan dokumen KTP dan KTA yang dikategorikan benar dan absah.
“Tetapi yang lain seperti keterangan sehat serta dokumen kelengkapan lain, hanya di-upload scan kertas kosong,” bebernya.
Selanjutnya, kata dia, adapun foto dilampirkan hasil scan KTP tidak sesuai dengan foto dalam dokumen berkas pendaftaran calon legislatifnya.
Menurut KPU Sulsel, semestinya untuk sementara mengkategorikan Bacaleg tersebut berstatus belum memenuhi syarat (BMS). Sebab ada banyak hingga puluhan Bacaleg dengan kasus yang sama.
“Jika sampai pada akhir masa perbaikan partai yang mengajukan Bacaleg tidak melakukan perbaikan di akun sistem informasi pencalonan (Silon) mereka, maka Bacaleg tersebut akan di TMS-kan alias tidak memenuhi syarat pencalonan,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya berharap parpol dapat memantau terus termasuk melakukan perbaikan terhadap dokumen kelengkapanbacaleg yang mereka ajukan, baik itu terkait keterpenuhan kelengkapan, serta kebenaran dan keabsahan dokumen yang diserahkan selama masa perbaikan.
“Jangan nanti saat dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Sulsel, baru melakukan upaya pengajuan sengketa ke Bawaslu. Ini penting, lakukan perbaikan dari sekarang agar semua berjalan sesuai harapan,” jelasnya.
Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar menambahkan bila saat ini sudah ada sekitar 23 nama ganda, baik itu internal maupun eksternal partai.
“Ada yang ganda tingkat Provinsi, bahkan terdaftar di kota, provinsi dan DPR RI,” katanya.
Meski begitu, Gunawan enggan membeberkan secara spesifik siapa atau bacaleg dan partai apa saja yang ganda.
“Ada partai baru dan partai lama,” singkatnya.
Pengamat politik dari Unhas Dr Andi Ali Armunanto melihat jika rekrutmen Bacaleg Parpol itu asal-asalan, asalkan kuota terpenuhi.
“Tidak ada penilaian latar belakang, tidak ada asesmen sehingga bisa dobel baik itu internal maupun eksternal,” katanya.
Sehingga kata dia Parpol tidak serius dalam melakukan perekrutan sehingga terjadi dobel.
“Partai tidak detail dalam melakukan perekrutan dan ini sebenarnya dalam rekrutmen ini bukan menjadi hal prioritas dilakukan oleh partai,” bebernya.
Terutama kata dia kualitas caleg bukan menjadi prioritas yang penting kuota terpenuhi. “Ini membuktikan kualitas Caleg yang direkrut dipertanyakan,” singkatnya. (jun/rif)