MAKASSAR, BKM — Ini kabar gembira. Pemerintah Kota Makassar mulai memproses pencairan gaji 13 untuk ASN. Bukan hanya pegawai negeri sipil (PNS), seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak mendapatkannya. Termasuk yang baru-baru mengantongi SK pengangkatan.
Pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022. Penerima merupakan ASN, pensiunan, dan penerima lainnya, termasuk PPPK. Juknis pembayarannya sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar M Dakhlan, menerangkan hampir sama dengan gaji 14 yang dicairkan sebelum Lebaran Idulfitri, Pemkot Makassar juga menyiapkan anggaran sekitar Rp52 miliar untuk pembayaran gaji 13. Dia melanjutkan, komponen yang melekat untuk gaji 13 ini berupa gaji pokok beserta sejumlah tunjangan. Termasuk tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pembayaran gaji 13 ini akan dilakukan sebelum tahun ajaran baru dimulai. Artinya, pada Juni 2023 ini sudah harus dicairkan. “Diupayakan pekan depan sudah bisa dicairkan. Senin depan, atau kalau tidak Jumat pekan depan,” ungkapnya.
Besaran gaji 13 yang akan diterima setiap ASN hampir sama dengan THR yang diterima sebelum lebaran. Dia pun meminta seluruh OPD untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Termasuk surat perintah membayar (SPM) agar gaji 13 bisa segera dicairkan.
“Jangan sampai karena dokumen yang diajukan BPKAD tidak lengkap, sehingga gaji 13 OPD juga lambat dicairkan. Kami kan tergantung usulan dari instansi. Kalau semua dokumen dipenuhi, kita segera cairkan karena uangnya sudah ada kita siapkan,” ungkap Dakhlan.
Salah seorang ASN lingkup Pemkot Makassar, M Asrul mengaku cukup terbantu dengan kebijakan pemerintah memberikan gaji 13. Menurutnya, gaji 13 sangat membantu dalam masa-masa memasuki tahun ajaran baru.
“Seperti saya, dua anakku mau masuk sekolah. Satu SMP dan satu lagi SMA. Dengan adanya gaji 13, kami merasa beban kami berkurang,” ungkapnya kepada BKM, Rabu (7/6).
Dia mengatakan, kendati sudah banyak kebutuhan sekolah yang ditanggung BOS, namun tetap saja di tahun ajaran baru dibutuhkan dana. “Apalagi anak saya yang baru tamat SMP mau lanjut sekolahnya di pesantren,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan Kurniaty, salah seorang staf di salah satu kelurahan. Dia mengatakan, sebagai orang tua tunggal tiga anak, gaji 13 sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak.
“Tiga anak saya sekolah semua. Kalau tahun ajaran baru tetap kita harus belikan peralatan sekolah seperti buku, tas, kaus kaki, dan sebagainya,” tandas wanita berhijab yang akrab disapa Kurni itu. (rhm)