PALOPO, BKM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Agus Riyanto, SH, MH, didampingi Kasi Datun Kejari Palopo beserta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Palopo, menerima kunjungan Deputi Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu beserta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Rusdiansyah.
Kunjungan yang berlangsung pada hari Rabu, 31 Mei 2023, dalam rangka audiensi dan diskusi tentang Instruksi Presiden Nomor: 2 Tahun 2021 sekaligus silaturahmi dalam rangka kunjungan kerja Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku di wilayah Kota Palopo.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kerjasama yang telah terjalin selama ini.
”Kami berterima kasih atas pelaksanaan bantuan hukum non litigasi (negosiasi) oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dinilai telah memberikan sumbangsih yang optimal pada penyelesaian piutang para stakeholder badan usaha pada BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Mintje Wattu.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Rusdiansyah, menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kejari Palopo.
”Terima kasih kami sampaikan kepada Kejari Palopo yang telah memberikan bantuan hukum non litigasi yang sangat optimal,” ujar Rusdiansyah menambahkan.
Keberhasilan pelaksanaan Bantuan Hukum non litigasi dinilai dari segi upaya pengelolaan keuangan negara dalam hal ini pengelolaan keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG), maka dengan dapat dipulihkannya piutang BPJS Ketenagakerjaan dari pembayaran iuran yang menunggak tersebut dapat dikualifikasikan sebagai salah satu unsur pendukung dari keberhasilan upaya Pemerintah pada Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kepala Kejari Kota Palopo, Agus Riyanto, menyampaikan, pihaknya akan menjadi pendamping hukum dan siap apabila BPJS Ketenagakerjaan menemui kendala dalam persoalan hukum.
Juga mendukung program pemerintah, yaitu sebagai pengawasan terhadap Instruksi Presiden Nomor : 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya di wilayah kota Palopo. (mir)
Sambangi Kejari Palopo, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Sampaikan Apresiasi

×






