TAKALAR, BKM — Dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan Dana Desa (DD) atas pelaksanaan pelatihan aplikasi online yang dilaksanakan pihak Bidang Pemerintahan Desa Dinas Sosial dan PMD Takalar mulai mencuat.
Selain pemeriksaan atas penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 lalu, tim Auditor Inspektorat Takalar juga telah memanggil rekanan penyedia aplikasi digitalisasi yang bertugas menyiapkan aplikasi digitalisasi.
Kepala Inspektorat Takalar, H Yahe Rurung, saat dikonfirmasi sekaitan kegiatan pengadaan server aplikasi online mengatakan, kehadiran pihak rekanan pengadaan aplikasi online dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan pengadaan server aplikasi online.
Rekanan itu datang ke Inspektorat bukan karena agenda pemeriksaan pengadaan server aplikasi online. Tetapi dia datang untuk koordinasi terkait pengadaan server aplikasi online.
”Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi tim auditor kami,” kata Kepala Inspektorat Takalar, H Yahe Rurung, Kamis (8/6).
Sementara itu, Nur Ilham Malik, salah satu tim auditor Irban, Bidang Pencegahan dan Investigasi, mengatakan, pihak rekanan datang ke Inspektorat dalam rangka mengkoordinasikan aplikasi jasa pengembangan sistem layanan pemeriksaan dan pengawasan program kerja desa
.
”Pihak rekanan mengakui pengadaan server aplikasi online belum sempurna. Sehingga rekanan itu melakukan koordinasi dengan pihak kami. Dan pihak rekanan berupaya membenahi aplikasi itu hingga rampung,” kata Nur Ilham Malik.
Diketahui, kegiatan pengadaan server aplikasi online disertai pelatihan dilaksanakan PT Sentra Digital Global dengan menggunakan dana desa sebesar Rp1,1 miliar.
Tugas dari pihak rekanan PT Sentra Digital Global selaku pihak kedua bertugas menyiapkan server aplikasi online. Sekaligus sebagai pelaksana pelatihan dan pendampingan dari kegiatan pengadaan server aplikasi online
.
Sedangkan pihak pertama dalam hal ini adalah kepala desa disebut berkewajiban memberikan dana sebesar Rp15 juta per desa.
”Kegiatan pengadaan server aplikasi online dituangkan dalam bentuk kerjasama antara rekanan dan 76 kepala desa. Sehingga dikalkulasi 76 dikali Rp15 juta mencapai angka Rp1,1 miliar lebih,” ucap Nur Ilham Malik. (ira/b)