pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan di Bonto Tangnga

MAKASSAR, BKM — Dua pelaku pengeroyokan di Jalan Bonto Tangnga, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappoccini, masing-masing bernama M Zaenal alias Enal (22) dan Hasriali alias Ali (21), keduanya berdomisili di Jalan Bonto Tangnga 1, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappoccini, Selasa dinihari (7/6) sekitar pukul 02.42 Wita, dibekuk personel Unit Opsnal Polsek Rappocini.

Tim yang dipimpin Panit 1 Opsnal Reskrim, Ipda Tamrin, berhasil melakukan penangkapan pelaku pengeroyokan terhadap korban bernama Sofyan di Jalan Bonto Tangnga. Atas kejdian itu, korban melapor ke Polsek Rappocini.
Korban dalam laporannya mengemukakan, saat kejadian korban sedang duduk-duduk di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama kakak dan teman-temannya.

Tetiba datang pelaku Enal bersama temannya dan langsung memukul wajah korban yang menyebabkan bibir sebelah kanan atas bengkak. Sedangkan pelaku Ali memukul bagian belakang kepala korban yang mengakibatkan rasa nyeri dan sakit.
Kakak korban Suwandi yang sempat melerai, juga dipukul oleh Enal yang mengakibatkan memar di bagian bawah mata sebelah kiri. Korban menyampaikan, pelaku dendam akibat candaan dari korban. Akibat kejadian ini, korban ke Mapolsek Rappocini untuk membuat laporan polisi.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando, mengemukakan, berdasarkan hasil lidik anggota di lapangan, atas perintah Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf melalui Kanit Reskrim, Iptu Muh Agus Purwanto, personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini -Polrestabes Mamassar dipimpin Panit 1 Opsnal Reskrim, Ipda Tamrin, bergerak ke Jalan Bonto Tangnga dan berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan bernama Ali.
Kemudian petugas bergerak ke Jalan Bonto Tangnga 1 lorong 1 dan berhasil mengamankan pelaku Enal. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Rappocini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (jul)




×


Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan di Bonto Tangnga

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link