MAKASSAR, BKM — Kasus kematian mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang ditemukan di rumah kosnya, Sabtu (10/6), ternyata kasus pembunuhan.
Hal ini terungkap setelah pihak Polsek Tamalanrea memeriksa sejumlah saksi. Termasuk pacar korban bernama Joshua.
Pada Senin (12/6), pihak Polsek Tamalanrea melaksanakan press release di Polsek Tamalanrea dan dirilis langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib.
Kapolrestabes menjelaskan, terkait penemuan mayat pada Sabtu (10/6), ternyata kasus pembunuhan yang dilakukan pacar korban bernama Joshua (24).
Ini berdasarkan dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dimana, ada beberapa barang bukti yang ditemukan di TKP. Di antaranya pakaian dan obat-obatan.
Selanjutnya, polisi menyimpulkan bahwa ada salah satu orang yang patut dicurigai, yakni pacar korban. Motifnya, ingin menggugurkan janin yang ada di dalam kandungan korban.
Karena melihat kondisi korban yang mengeluarkan seperti busa dan juga darah dari mulutnya. Dari hasil olah TKP, ada dugaan bahwa terjadi kekerasan terhadap korban. Yaitu di bagian kulit sebelah kiri dan juga di bagian kepala sebelah kiri terdapat luka.
Sehingga dari situlah disebutkan, korban meninggal dunia akibat korban diberikan obat. Kemudian intinya tidak sesuai dengan kapasitasnya.
”Dari rangkaian kejadian, perempuan ini terlebih dahulu diberikan obat. Kemudian juga terdapat tanda-tanda kekerasan. Kami kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Makassar.
Peristiwa ini terjadi Pondok Madinah, Jalan Sahabat Raya, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Korban bernama Masra, mahasiswi Unhas angkatan 2020. Korban berdomisili di Jalan Sahabat Raya, Pondok Madinah, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea. (jul)
Pelaku Pencurian Motor Dibekuk
MAKASSAR, BKM — Pelaku pencuruan motor di Pampang bernisial FZ (18), warga Jalan Tanjung Alang, dibekuk anggota Polsek Mamajang di rumahnya, Jalan Tanjung Alang.
Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Setiawan Sumarno. Penangkapan pelaku dipimpin KapolseK Mamajang, Kompol Zulkarnaen.
Kapolsek mengemukakan, pelaku dibekuk berdasarkan laporan dari korban kalau motornya merek Honda Scoopy warna maron yang diparkir di depan rumahnya, hilang.
Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Merk. Honda Scoopy Nopol DD 4285 XAC warna merh maron, satu unit gawai atau HP merek Vivo, dua buah helm, satu buah palu dan betel, satu buah tempat air minum dan satu buah meter. (jul)