MAKASSAR, BKM–Dua dari 18 calon senator atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI masih tetap melaksanakan tugas dan kewajibanhnya sebagai anggota dewan, baik di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan maupun di DPRD Kota Makassar.
Keduanya yakni legislator Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan Andi Hatta Marakarma serta legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Makassar Hidayat Samsu Niang.
Lantas apakah keduanya akan diganti melalui proses pergantian antara waktu (PAW) sebagai anggota dewan lantaran maju sebagai calon senator pada pemilu legsilatif (Pileg) 14 februari 2024 mendatang.
Berdasarkan ketentuan, calon senator bukan berasal dari partai politik. Bagi bakal calon senator yang tercatat sebagai pengurus partai politik, maka dia harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai pengurus.
Seperti diketahui, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kasubdit Lembaga Pemerintahan dan Lembaga Perwakilan Dedi Taryadi mengatakan setiap warga negara yang hendak maju sebagai senator harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota DPD tidak berasal dar partai politik (Parpol).
Oleh karena itu calon anggoa DPD yang masih terdaftar sebagai anggota Parpol harus mengundurkan diri “Putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Tidak ada tafsir lain selain yang diputuskan MK. Sehingga calon anggoat DPD wajib mengundurkan diri bila masih menjadi anggota Parpol,”ujar Dedi Taryadi.
Dedi menyayangkan apabila masih ada penolakan dari calon anggota DPD yang berasal dari Parpol untuk mengundurkan diri. Iapun mengimbau agar KPU turut menuosialisasikan peraturan itu secara cermat dan masif.
Hingga kini belum diketahui, apakah Andi Hatta Marakarma serta Hidayat Samsu Niang tetap menjadi wakil rakyat hingga pemilu digelar. (rif)