MAKASSAR, BKM — Pengumuman Hasil Assesment dan Tes Penulisan Makalah di lelang jabatan di lingkup Pemprov Sulsel akan diumumkan besok Jumat (16/6).Saat ini panitia seleksi sedang menunggu hasil perampungan.
Dari jumlah 93 orang berhak untuk mengikuti rangkaian tahapan Assement dan Tes Penulisan Makalah, sebanyak 88 peserta telah mengikuti dua rangkaian tes itu, dan lima orang tidak hadir dipastikan gugur atau tak lulus di tahapan selanjutnya.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, dengan melihat minat peserta yang cukup tinggi bahkan ada aparatur sipil negara (ASN) dari lingkup kementrian dan luar pulau Sulawesi tentu menjadi nilai yang positif.
Kata dia, untuk lelang delapan jabatan lowong itu, Pemprov Sulsel sangat terbuka untuk siapa saja yang ingin menjadi peserta dan berkontribusi untuk Pemerintah Provinsi Sulsel.
Bahkan ia menuturkan, sekaitan dengan proses seleksi itu tentu akan dilakukan secara profesional oleh pihak pansel dengan mengedepankan rambu-rambu aturan.
“Pendaftar, masyarakat banyak (pendaftaran banyak). Kita buka seluas-luasnya, Tarung bebas pokoknya,” kata andi Sudirman saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (14/6).
Ia menyampaikan, sekaitan dengan kelayakan peserta dan kualitas itu sepenuhnya adalah kewenangan pansel yang dibantu oleh pihak sekretariat dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel.
“Saya hanya memonitor dari informasi BKD aja,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Sulsel, Zakiyah Assegaff mengatakan, dari dua rangkaian tes tersebut, sebanyak lima orang pendaftar tidak ikut serta. Bahkan, satu di antaranya mengundurkan diri.
“Untuk sementara sesuai daftar hadir ada lima orang tidak hadir, dan ada konfirmasinya,” kata Zakiyah.
Ia menuturkan, alasan ketidakhadiran yang bersangkutan diantaranya ada yang sedang sakit, ada yang tidak hadir karena keluarganya meninggal, hingga ada yang mundur di tengah jalan. Hanya saja, ia masih merahasiakan kelima nama tersebut.
Dikonfirmasi Ketua Pansel Prof Murtir Jeddawi mengatakan, sekaitan dengan ketidakhadiran lima peserta tersebut, mereka tidak berhak untuk melangkah ke tahapan selanjutnya.
Ia menuturkan, sebelumnya secara normatif jika hadir tanpa keterangan itu dianggap mengundurkan diri.
“Kemarin itu ada lima tidak hadir. Untuk melangkah ke tahapan selanjutnya para peserta tidak berhak. Normanya seperti itu, yang tidak hadir maka istilahnya tidak mengundurkan diri, karena ia tidak mundur, tapi tidak bisa melaju ke tahap selanjutnya,” tegasnya.
Sekadar infromasi, delapan jabatan Lowong itu adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTPSP) dan Dinas Ketahanan Pangan. Kemudian Biro Hukum, Biro Umum, Biro Kesejahteraan Rakyat, Biro Organisasi, Biro Ekonom dan Direktur RS Labuan Baji. (jun)