MAKASSAR, BKM — Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan dan menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Kota Makassar, mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satunya dari lembaga antikorupsi Celebes Law and Tranparency (CLAT).
Ketua CLAT Rey Gunawan menyebut, apa yang dilakukan penyidik Kejati dengan menjerat tiga orang tersangka, membuktikan bahwa mereka tidak main-main dalam penuntasan kasus tidak pidana korupsi di daerah ini. Tiga tersangka baru yang ditetapkan itu adalah Dirut PDAM tahun 2019-2020 Hamzah Ahmad, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Keuangan tahun 2009 Tiro Paranoan, dan Asdar Ali yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan 2020-2022, Direktur Umum 2018, dan Direktur Teknik 2015-2017.
”Kami mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan penyidik Kejati Sulsel atas upayanya dalam pengungkapan dan semakin membuat terang benderang kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar,” ujar Rey Gunawan, Rabu (14/6).
Ia berharap, setelah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, tim penyidik tidak berhenti sampai di situ. Sebab diduga masih ada yang memiliki peran dan terlibat dalam duit tantiem ini.
“Kami masih menunggu, apakah akan ada lagi yang menyusul tersangka lainnya atau tiga orang terakhir ini saja, ” tandasnya.
Rey terus mendorong langkah Kejati Sulsel dalam melakukan upaya penyidikan tanpa ditunggangi dengan intervensi dan sikap tebang pilih.
“Nanti kita lihat. Tetapi harapan kami, kiranya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan betul-betul mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya,” harapnya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, khususnya di Sulsel, terutama lembaga antikorupsi yang telah mendukung dan memberikan kepercayaan kepada Kejati Sulsel dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang kini masih bergulir.
“Terkait penanganan kasus korupsi PDAM ini, tentu saja tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik masih akan terus melakukan pengembangan,” ujar Soetarmi.
Kasus ini, kata Soetarmi, masih akan terus berproses. Penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka baru itu saja dan dua tersangka sebelumnya.
“Nanti kita lihat saja perkembangan penyidikannya seperti apa,” imbuhnya.
Dalam kasus ini diketahui pada tahun 2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan laba. Untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas (Dewas), kemudian ditetapkan oleh wali kota.
Bahwa prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari direksi PDAM kepada wali kota melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian laba tersebut seharusnya melalui pembahasan/rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.
Faktanya, kurun waktu tahun 2019 untuk laba 2018 sampai dengan tahun 2020 untuk laba 2019 dilakukan pembahasan/rapat direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba.
Namun, rapat pengusulan penggunaan laba PDAM ke wali kota, pembuatan SK penggunaan laba oleh pj wali kota sampai dengan pencairan dilakukan dalam waktu satu hari, sehingga tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah.
Padahal, meskipun mendapatkan laba, seharusnya PDAM Kota Makassar memperhatikan adanya kerugian, dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba. (mat)