pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BKPSDM Adakan Ujian Dinas

SOPPENG, BKM — BKPSDM Kabupaten Soppeng menggelar Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Pemkab Soppeng berkerjasama Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulsel di Aula Hotel Maryam Palace, Kamis (15/6).
Kepala BKPSDM Hj Andi Maria Razak Kabupaten Soppeng menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada tim fasilitasi BKD Provinsi Sulsel atas terselenggaranya kegiatan ini.
Melalui kegiatan ini PNS yang lulus ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dapat dinaikkan/disesuaikan pangkat sehingga menjadikan motivasi untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya kepada negara dan masyarakat serta pemerintah.
Peserta yang akan mengikuti ujian selain ASN Kabupaten Soppeng juga diikuti ASN dari 16 Kab/Kota di luar Soppeng yakni yaitu ujian dinas tingkat I 52 orang, ujian dinas tingkat II 33 orang dan ujian penyesuaian ijazah 125 orang — dari Kabupaten Soppeng (45 orang), Kabupaten Bantaeng (enam orang), Kabupaten Barru (tujuh orang), Kabupaten Enrekang (sembilan orang), KabupatenJeneponto (dua orang), Kabupaten Kepulauan Selayar (tiga orang), Kabupaten Luwu Timur (12 orang), Kabupaten Majene (empat orang), Kabupaten Mamasa ( 5 orang peserta), Kabupaten Pinrang (3 orang peserta), KabupatenPolewali mandar ( 2 orang peserta), Kabupaten Sidrap ( 81 orang peserta), Kabupaten Takalar ( 6 orang peserta), Kota makassar (1 orang peserta), Kota sulbar (2 orang peserta), Kabupaten Sinjai (7 orang peserta), Kabupaten Bulukumba (15 orang) sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 210 orang. Bupati Soppeng diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Soppeng, Andi Ibrahim Harta membuka secara resmi mengatakan terima kasih kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulsel atas kerjasama dengan Pemkab Soppeng menyelenggarakan kegiatan tersebut.
”Semoga kedepannya kerjasama ini dapat ditingkatkan demi peningkatan kualitas dan peningkatan kinerja ASN yang mengemban amanat selaku pelaksana birokrasi dan pelayan publik,” jelasnya.

Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2002 bahwa kenaikan pangkat bagi PNS merupakan salah satu cara meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian ASN kepada negara. Sebagai penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang karena prestasi kerja yang diperolehnya sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku. Kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan maka kenaikan seyogyanya diberikan secara adil dengan mekanisme yang berdasarkan asas kompetensi.

Di era UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, kenaikan jabatan berkaitan dengan pengembangan karier. Pengembangan karier dapat diartikan sebagai sebuah pergerakan vertikal dari pangkat dan jabatannya semula, ke arah yang lebih tinggi lagi. Berkenaan dengan pengambangan karier ini UU ASN memberikan isyarat untuk memperhatikan enam hal sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 69 Ayat 1 dan 2, yakni Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, Kebutuhan Organisasi, Mempertimbangkan Integritas, Mempertimbangkan Moralitas.
”Kita semua berharap agar kegiatan dan langkah yang dijalankan BKPSDM Soppeng bisa bermanfaat untuk mendorong pengembangan karier saudara sekalian. Semoga dengan kegiatan ini akan terwujud SDM aparatur yang lebih berkompeten dan profesional dalam tugas- tugas pelayanan publik yang prima. (ono/C)




×


BKPSDM Adakan Ujian Dinas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link