MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memberikan tanggapan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan agar pemilu tetap dilakukan secara proporsional terbuka.
Hal itu, disampaikan Anggota KPU Makassar Endang Sari, “Terkait sistem pemilu proporsional terbuka tentu kami akan segera melaksanakan putusan tersebut sesuai tahapan Pemilu yang sementara berjalan. Sistem pemilu proporsional terbuka seperti ini semoga akan mencapai sistem politik demokrasi yang lebih dekat dengan masyarakat,”jelas Endang Sari.
KPU berharap sistem perwakilan politik ini adalah sistem pemilu yang akan menempatkan partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR sebagai saluran utama kepentingan konstituen, bangsa dan negara. “Kita juga berharap pemerintahan bisa berjalan efektif karena masyarakat dilibatkan dalam penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak bisa menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik. Dan semoga sistem ini juga bisa membangun hubungan wakil dan terwakil yang lebih sehat dan tidak lagi terjadi praktek jual-beli suara antara calon dengan pemilih. (rif)