pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kader Partai Harus Punya Komitmen

Luhur: Sistem Proporsional Terbuka Disukai Ovonturir Politik

MAKASSAR, BKM — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka. Dalam sidang yang berlangsung, Kamis (15/6), diputuskan menolak rencana pemilu dengan sistem proporsional tertutup yang diajukan sejumlah pihak.
Para pimpinan partai politik (parpol) yang ada di Sulawesi Selatan memberi apresiasi positif terhadap keputusan itu. Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulsel Syaharuddin Alrif, mengaku bila putusan yang dilakukan MK tentu disambut baik pengurus mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga di tingkat kecamatan serta desa dan kelurahan.
“Kami mengapresiasi keputusan MK. Inilah yang diinginkan para caleg dan masyarakat,” ujar Syaharuddin Alrif yang juga Wakil Ketua DPRD Sulsel ini, kemarin.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras juga menyampaikan apresiasinya. “Sesuai yang diharapkan. Sejak awal kami menyusun Bacaleg di Gerindra dengan mengacu kepada sistem proporsional terbuka. Putusan MK ini membuat seluruh kader memiliki kesempatan yang sama dalam meraih kepercayaan masyarakat untuk dapat duduk sebagai wakil rakyat,” ucap anggota DPR RI dua periode ini.
Hal senada disampaikan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel Ashabul Kahfi. “Keputusan ini merupakan langkah yang bijaksana dan berkelanjutan dalam memperkuat demokrasi di Indonesia, serta memastikan representasi yang adil dan merata bagi seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Anggota DPR RI ini mengemukakan bila dalam konteks tersebut, PAN meyakini bahwa sistem proporsional terbuka akan mendorong partisipasi politik yang lebih luas dan meningkatkan akuntabilitas para calon legislatif.
“Kami berharap bahwa keputusan ini akan membawa manfaat positif bagi proses pemilihan umum di masa depan, dengan melibatkan warga negara secara langsung dan memperkuat kehadiran partai politik dalam menyuarakan aspirasi rakyat,” jelas Kahfi yang pernah tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel.
Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulsel HM Amri Arsyid menuturkan bahwa PKS menyiapkan strategi pemenangan, apapun keputusan MK, terbuka atau tertutup.
“Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sistem pemilu dengan proporsional daftar terbuka. Ini menunjukkan bahwa sistem pemilu yang akan dijalankan adalah sistem pemilu yang sudah kita jalankan selama ini,” tutur Amri.
Dia melanjutkan bahwa dengan sistem proporsional terbuka ini menjadi momentum bagi PKS Sulsel untuk memenangkan pemilu legislatif.
“Ini juga sekaligus menjadi awal bagi kita dan menjadi momentum untuk terus melanjutkan perjuangan demi pemilu legislatif tahun 2024,” tambahnya.
Amri mengingatkan Bacaleg PKS di Sulsel untuk terus bekerja demi mendapatkan dukungan rakyat.
“Saya berharap dengan keputusan ini maka seluruh motivasi dan semangat dari bakal calon legilatif semakin tinggi, dan Insyaallah kita akan bersama-sama berjuang memenangkan PKS di 2024. PKS menang Anies presiden,” tutupnya.
Setelah putusan MK ini, maka PKS Sulsel langsung mengagendakan rapat kordinasi Ketua DPD PKS se-Sulawesi Selatan yang akan dilakukan akhir pekan, Sabtu-Minggu, 17-18 Juni 2023 mendatang.

Sangat Disenangi

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Dr Luhur A Prianto, mengatakan bahwa dengan putusan MK tersebut, setidaknya polemik sistem proporsional daftar tertutup yang trending beberapa bulan terakhir telah berakhir. Kembali ke sistem pemilu sebelumnya, sistem proporsional daftar terbuka dengan segala kelebihan dan kekurangannya.
“Sistem proporsional terbuka ini dianggap memberi akses yang sama pada seluruh caleg untuk terpilih. Meskipun sang caleg bukan pengurus atau elite partai politik. Basis keterpilihannya adalah popular vote atau suara terbanyak, bukan dari nomor urut. Sistem ini dianggap memiliki tingkat akuntabilitas yang lebih baik, legislator dan konstituen memiliki kepastian soal siapa wakil mereka di DPR/DPRD. Sistem ini sangat disenangi para migran dan avonturir politik, yang dengan mudah berpindah dari partai yang satu ke partai yang lain,” ujar Luhur.
Meski demikian, kekurangannya adalah pelembagaan partai politik menjadi lemah. “Kaderisasi partai menjadi tidak relevan dan bahkan tidak dibutuhkan. Politik berbiaya mahal pun terus berlanjut. Terutama karena sistem pembiayaan kampanye politik yang belum mampu meminimalkan praktik politik uang yang makin massif,”t ukasnya.
Pengamat komunikasi politik dari UIN Alauddin Makassar Dr Firdaus Muhammad, mengemukakan bila putusan MK memiliki dampak positif, setidaknya memberi kepastian pada Bacaleg. “Sistem terbuka juga lebih tepat untuk sekarang. Meski bargaining partai tetap harus diperkuat, ideologi partai tetap terjaga serta wibawa ketua partai senantiasa dihormati. Kader partai harus punya komitmen. Tidak mudah pindah partai yang dapat mengembosi partainya. Loyalitas kader harus ditingkatkan. Semua itu untuk kawal demokrasi lebih baik,”jelas Firdaus.

16 Kali Persidangan

Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu, kemarin menyatakan menolak gugatan yang diajukan pemohon.
“Dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman di Gedung MK.
Putusan MK ini atas uji materi atau judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK sendiri telah menggelar 16 kali persidangan sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan. MK juga telah mendengar keterangan dari berbagai pihak mulai dari DPR, presiden, serta sejumlah pihak terkait, dan para ahli.
Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu. Pemohon judicial review itu adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (Bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan), Riyanto (warga Pekalongan) dan Nono Marijono (warga Depok).
Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group. Para pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (Caleg). Mereka ingin sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan.
Indonesia sendiri telah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004 silam. (jun-rif)




×


Kader Partai Harus Punya Komitmen

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link