MAKASSAR, BKM– Perusahaan Daerah (PD) Terminal Makassar Metro (TMM) telah mengeluarkan surat peringatan untuk para pedagang di area terminal untuk melakukan pengosongan. Hanya saja, surat peringatan tersebut diindahkan sejumlah pedagang. Alasan pedagang karena perjanjian berjualan hingga 2035. Meski bertahan, PD Terminal tetap akan melakukan penyegelan.
Menurut Perwakilan Pengguna Kios TMM, Muh Said Basir, pedagang hingga saat ini terus didesak oleh PD TMM untuk melakukan pengosongan. “Padahal kami perjanjian hingga 2035, tapi ini kami jika tidak pindah maka akan disegel secara paksa, kami minta dewan untuk melakukan upaya untuk kami memperjuangkan hak kami,” ungkapnya,Kamis (15/6).
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Muchlis Misbah mengaku sudah membicarakan hal tersebut ke pihak PD Terminal Makassar. Seperti, menunggu rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan yang akan diagendakan dalam waktu dekat serta tidak ada tindakan semena-semena dilakukan hingga ada putusan yang diberikan.
“Karena RDP pertama itu kan ada kesepakatan bahwa kita akan RDP lanjutan, untuk menghadirkan PT KIK (Kalla Inti Karsa), Bagian Hukum dan Bagian Kerja Sama, untuk menyelesaikan benang kusut ini. Kalau didesak pedagang kita juga pasti turun tangan karena belum ada putusannya,” bebernya.
Lanjut Legislator Fraksi Hanura Makassar ini bahwa PD Terminal Makassar juga harus paham hingga ada kejelasan kontrak yang dimiliki pedagang dengan pihak sebelumnya. “Kami berharap teman-teman PD Terminal, berhati ikhlas dan tulus, untuk tidak dulu melakukan pengosongan paksa,”ujarnya.
Hingga saat ini Perusahaan Daerah (PD) Terminal Makassar Metro, memang masih terus melakukan pengosongan paksa, terhadap kios di Terminal Regional Daya Makassar.”Tidak ada dulu pengosongan. Saya harap kepada PD Terminal, juga tidak mendesak karena kita sudah tekankan kemarin, mereka pasti paham,” katanya.
Begitu juga dikatakan, Anggota DPRD Makassar, Aswar menuturkan persoalan pengosongan kios pedagang di area terminal perlu diselesaikan dengan pihak yang terlibat. Namun tidak menjadi alasan PD Terminal melakukan kegiatan pemaksaan sebab, para pemilik kios adalah manusia yang harus dihargai, terlepas dari siapa yang benar dan salah.
“Terkait kontrak PT KIK dengan Pemkot Makassar berakhir di 2022, sementara pedagang mengatakan punya hak hingga 2035 ini yang harus dibicarakan dan semua pihak dipanggil,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama PD Terminal Makassar Metro, Dafris Eros membenarkan jika perusahaan yang dipimpinnya memang meminta pedagang yang berjualan di dalam areal terminal untuk tidak beraktivitas lagi atau dilakukan pengosongan. Eros sapaan akrabnya mengaku telah melakukan itikad baik dengan bersurat ke para pedagang, apalagi PD Terminal memiliki dasar karena berakhirnya kerjasama antara PD Terminal dan PT Kalla Inti Karsa (KIK) sejak 2022 lalu.
“Memang kita sudah RDP pertama tetapi pihak KIK tidak datang. Kita juga sudah rapat bersama bagian umum ternyata pihak pedagang tidak datang,”jelas Eros.
Olehnya itu, ia meminta di RDP lanjutan semua pihak yang diundang diharapkan hadir agar menemukan solusi sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut.”Seharusnya pedagang tidak ke PD Terminal, tetapi datang ke KIK untuk mempertanyakan nasib mereka. Apalagi pedagang mengaku memiliki perjanjian hingga 2035 yang sangat berbeda dengan perjanjian yang berakhir antara KIK dan PD Terminal di 2022 lalu,”harap Eros. (ita)