MAKASSAR, BKM — Seorang pelaku penganiayaan bernama Malik, warga Jalan RappokallingTimur, ditangkap anggota Opsnal Polsek Tallo dipimpin Panit 1 Opsnal, Ipda Firdaus, Kamis malam (16/6) sekitar pukul 22.40 Wita.
Malik diringkus petugas karena pada 2022 lalu, telah menganiaya seorang pengendara sepeda motor bernama Agung (21), di Jalan Barawaja II, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando, mengemukakan, berdasarkan laporan Polsek Tallo, saat kejadian korban Malik berboncengan sepeda motor bersama Muh Rahmat dan Mirza Library .
Saat melintas di Jalan Barawaja II, tetiba di ujung lorong muncul Malik berteman dan langsung menarik kunci sepeda motor korban yang digunakan korban. Setelah itu, korban, Muh Rahmat, dan Mirza Library, turun dari atas sepeda motor lalu duduk di pinggir jalan.
Saat itulah pelaku Malik langsung marah-marah. Pelaku kemudian meninju wajah korban. Tidak sampai disitu saja. Malik bersama temannya juga menganiaya Muh Rahmat dan Mirza Library dengan cara meninju berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar dan bengkak pada pelipis sebelah kiri. Sedangkan Muh Rahmat dan Mirza Library mengalami bengkak pada rahang bagian kiri, luka robek pipi bagian dalam sebelah kiri, dan memar pada kelopak mata bagian kiri.
Sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tallo. Pelaku Malik diringkus ketika anggota Opsnal sedang melaksanakan patroli di Jalan Rappokalling Timur.
Petugas mendapati Malik sedang bermain handphone (HP) di pinggir jalan. Kemudian Malik langsung diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tallo. Dua orang teman pelaku masih dalam pencarian dan pengajaran. (jul)