MAMUJU, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (DPRD Sulbar) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan pertemuan terkait Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.
Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulbar, Selasa, 20 Juni 2023. Pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah. Hadir pula unsur pimpinan dewan, Abdul Halim, Dir. Korsup Wil-IV KPK RI, dan Perwakilan Kepala Inspektorat Sulbar.
Adapun anggota DPRD yang hadir di antaranya Hamsah Sunuba, Sukardy M Noer, Firman Argo Waskito, Abidin Abdullah, Itol Syaiful Tonra, Sudirman, Syamsul Samad, Hasan Bado, Syahrir Hamdani, A Muslim Fattah, Husain Haenur, Syarifuddin, Marigun Rasyid, M Dalif Arsyad, Kalma Katta, Muhammad Jayadi, Arif Daeng Mattemmu, dan Taufiq Agus.
Dalam pertemuan tersebut terungkap beberapa praktik yang harus dihindari dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD. Seperti uang ketok palu (suap dalam proses), alokasi dana pokir berupa penjatahan per anggota (karena tidak ada dasar hukumnya), serta anggaran siluman (muncul dalam proses penganggaran, namun tidak diusulkan salam proses perencanaan).
Adapun Atensi KPK tentang Pencegahan Korupsi dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun 2022
dan APBD Perubahan tahun 2021
(SE KPK Nomor: 8 Tahun 2021).
Pertama, tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD agar dilaksanakan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui Musrenbang, dari perangkat daerah dan anggota DPRD berupa pokir hasil reses, disampaikan sebelum RKPD ditetapkan yang mengacu pada RPJMD.
Ketiga, proses perencanaan terintegrasi dengan proses penganggaran APBD. Setiap proses tersebut berserta hasilnya berupa dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran, terdokumentasi dalam sistem penganggaran.
Keempat, seluruh jajaran Pemda agar menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.
Kelima, KPK akan melakukan pemantauan serta akan mengambil langkah-langkah konkret, jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tindakan melanggar peraturan perundangan yang berlaku.
”Kami berharap, kejadian di tempat lain tidak terjadi di Sulbar. Dan kita tetap semangat dalam melakukan tugas demi masyarakat,” kata Perwakilan Dir. Korsup Wil-IV KPK RI
Demikian halnya Usman Suhuriah sebagai pemimpin rapat, mengatakan, dewan sudah mendapatkan sejumlah informasi dan pencerahan
”Jadi kerangkanya tetap berada pada upaya untuk melakukan pencegahan korupsi dan tertuju kepada kita untuk membangun pemerintahan yang berintegritas sebagaimana isi pemaparan dari KPK,” pungkas Usman Suhuriah. (zul)
DPRD Sulbar dan KPK RI Lakukan Pertemuan Terkait Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

×






