Site icon Berita Kota Makassar

Harap Ada Pergub Yang Mengatur TBS Sawit

MAKASSAR, BKM–Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari berharap agar ada peraturan gubernur (Pergub) yang bisa mengatur tentang penentuan keseragaman harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Sulawesi Selatan.
“Kita berharap Pemprov Sulsel segera mengeluarkan Pergub karena sifatnya urgen untuk disegerakan,”ujar Andi Ina Kartika, Rabu 21/6).
Sebelumnya, Andi Ina Kartika mendampingi tim 2 Komisi B DPRD Sulsel melakukan kunjungan kerja ke Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (19/6). Kunjungan kerja itu terkait penentuan keseragaman harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di seluruh Indonesia.
Dalam Kesempatan itu rombongan diterima anggota Komisi IV DPR RI, Dr H Azikin Solthan, dari Fraksi Gerindra dan Alien Mus dari Fraksi Golkar.
Komisi B yang dipimpin Firmina Tallulembang hadir bersama Andi Irwandi Natsir, Henny Latif, Hengky Yasin, Vera Firdaus dan Rahmat Muhayang.

Andi Irwandi juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa masalah yang dihadapi dalam implementasi setelah penetapan harga TBS Kelapa Sawit, dimana terdapat 7 Perusahaan Kelapa Sawit yang melanggar setiap harga yang telah ditetapkan. “Oleh karena itu diharapkan dengan kunjungan ini kami bisa mendapat kepastian dari masalah-masalah yang di hadapi di Sulsel,’ujar Irwandi.
Azikin Solthan menyampaikan bila konsistensi harga dasar, sudah ada dalam permentan dan didukung Pergub tinggal bagaimana aturan tersebut dilaksanakan secara tegas.
Tidak hanya soal keseragaman harga TBS Kelapa Sawit, namun Ketua Komisi B DPRD Sulsel Firmina Talulembang juga menyinggung tentang virus ASF.

Menurut Firmina, virus ASF telah meyerang ternak di Sulsel, dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah membuat penanganan virus ini belum dapat dilakukan secara signifikan, sementara mortalitas yang diakibatkan virus ini mencapai 100 %.
Anggota Komisi IV Alien Mus meyampaikan bahwa empat hari lalu pihaknya telah disampaikan bahwa terdapat masalah virus ASF di tanah Toraja, PMK dan selanjutnya adalah Lumpy Skin Disease (LSD) yang juga cukup mempengaruhi kesehatan hewan, yang akhirnya membuat momen Idul Adha yang harusnya sebagai panen dari para peternak malah dengan adanya penyakit ini akan merugikan para peternak karena larangan mengqurbankan hewan yang sakit.
Untuk itu, pihak Komisi IV menyarankan ke Kementrian Pertanian agar anggaran yang ada di tahun 2023 ini dialihfungsikan untuk IPHK, menyiapkan vaksin Rabies, ASF, LSD, sementara PMK vaksin sudah ada tinggal distribusinya ke seluruh wilayah di Indonesia. “Sehingga jika Kabupaten/Kota ataupun Provinsi tidak menyiapkan anggaran untuk distribusi vaksin maka memang sudah menjadi kewajiban pemerintah pusat untuk mengambil langkah yang cepat, dan tanggap,”ujar Alien Mus. (rif)

Exit mobile version