Site icon Berita Kota Makassar

Menganiaya di Torut, Dua Pelaku Ditangkap

RANTEPAO, BKM — Dua pelaku penganiayaan berat Yunus Reki (25) warga Makassar dan Muliono Muis (34) warga Sombaopu, Gowa diringkus Resmob Polres Toraja Utara di rumah kosnya di Kabupaten Gowa, Jumat (23/6) lalu.
Keduanya diduga kuat telah melakukan penganiayaan kepada korban Marko Yan Pango (33) warga Tanjung Bunga Makassardi sebua tempat pencucian mobil di Toraja Utara menggunakan obeng dan parang, Selasa (20/6) lalu. Penganiayan dipicu karena kesal ditagih utang oleh korban sebesar Rp 350 ribu.

Sebelum kejadian pelaku dan korban sempat adu mulut. Pelaku Muliono kesal langsung menikam korban menggunakan obeng hingga membuat luka di pelipis kiri.
Rekan pelaku Yunus Reki berada di TKP turut menganiaya korban menggunakan parang dengan menusuk bagian perut sebelah kanan. Jari kelingking tangan kiri, dan pergelangan tangan sebelah kiri kena sabetan parang mengakibakan luka robek.
Korban tidak kuasa melakukan perlawanan tersungkur bersimbah darah. Usai melakukan penganiayaan, kedua pelaku melarikan diri menggunakan mobil kearah Makassar.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Aris Saidy membenarkan kedua pelaku ditangkap di persembunyiannya di rumah kos di Jl Hos Cokroaminoto, Sungguminasa Gowa. Proses penangkapan kedua pelaku setelah polisi menerima laporan dari korban. Tim Resmob Toraja Utara berkoordinasi Tim Resmob Polres Gowa dam berhasil meringkus keduanya.
Kedua pelaku digelandang ke Mapolres Toraja Utara bersama barang bukti obeng warna biru dan sebilah parang berukuran 35 cm ditemukan di rumah pelaku di Balang Baru 2, Tamalate, Kota Makassar guna proses pemeriksaan lebih lanjut diancam pidana tujuh tahun sesuai pasal 353 penganiayaan mengakibatkan luka berat. (gus/C)

Exit mobile version