WAJO, BKM — Bupati Wajo Amran Mahmud menyampaikan laporan tugas dan tanggungjawab kepada DPRD melalui rapat paripurna Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022, Senin (26/6).
Pada kesempatan itu, Amran menyampaikan seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mutlak dijalankan oleh Pemda yang diawali dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan.
“Rangkaian kegiatan menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,” ungkapnya.
LKPD yang diserahkan ke DPRD dilampiri hasil diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah LKPD yang kredibilitasnya yang tercermin dari hasil audit BPK.
“Sesuai Hasil Pemeriksaan BPK, Laporan LKPD Kabupaten Wajo Tahun 2022, Syukur Alhamdulillah, kita meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan penghargaan WTP ke 8 tahun berturut-turut sejak Tahun 2015 dan ke-10 (sepuluh) kalinya untuk Kabupaten Wajo,” ujarnya.
Dia berharap di tahun akan datang dapat terus dipertahankan. Penghargaan tersebut atas kerja keras dan kerjasama semua OPD dan pihak yang terkait, dan saya mengharapkan semoga hal ini tetap dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan kualitasnya.
Amran juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih serta penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas kerjasama yang terjalin selama ini begitupun pada masa yang akan datang.
“Kami, jajaran Pemkab Wajo bersama DPRD bertekad memberi yang terbaik bagi kepentingan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan,” ungkapnya. (ono/C)