BERKAS Bacaleg partai politik di Kota Makassar juga banyak yang belum memenuhi syarat (BMS).
Hasil dari verifikasi administrasi (Vermin) yang dilakukan KPU Kota Makassar terdapat enam partai politik (Parpol) yang Bacalegnya berstatus BMS. Keenamnya masing-masing Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kemudian Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebagai pendatang baru di Pemilu 2024 mendatang.
Setelah melakukan Vermin kepada 829 Bacaleg yang didaftarkan oleh 17 Parpol sejak Senin (15/5) 2023 silam. KPU Kota Makassar menyatakan sebanyak 92,65 persen yang berstatus BMS.
“Dari 829 Bacaleg, sebanyak 767 yang mengajukan diri melalui Parpolnya masing-masing masih BMS. Hasil Vermin telah kami serahkan secara resmi ke Bawaslu dan 17 perwakilan Parpol di Kantor KPU Kota Makassar Sabtu,”papar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar, Minggu (25/6).
Komisioner KPU Kota Makassar ini pun menambahkan, seluruh Parpol diberi kesempatan memperbaiki berkas Bacalegnya. Itu sesuai tahapan keempat, yakni Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon.
“Kami meminta agar Parpol, dalam hal ini Bacaleg untuk dapat memaksimalkan masa perbaikan dokumen. Tahapan ini dimulai Senin, 26 Juni hingga Minggu, 9 Juli 2023 mendatang,” ungkap Gunawan Mashar.
KPU Makassar menegaskan, apabila Parpol tidak mampu memperbaiki berkas Bacalegnya selama dua pekan mendatang, maka Bacaleg tersebut dipastikan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alias gugur. Dan Parpol tidak diizinkan mengusulkan pengganti.
Daftar Bacaleg yang BMS sebanyak 50 berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 50 dari Partai Gerindra, 39 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 33 dari Partai Golkar, 47 dari Partai Nasdem, 44 dari Partai Buruh, 44 dari Partai Gelora, 47 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 49 dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), 35 dari Partai Hanura, 43 dari Partai Garuda, 50 Partai Bulan Bintang (PBB), 50 dari Partai Demokrat, 49 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), 50 dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), 47 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 41 dari Partai Ummat (jun/rif)