MALILI, BKM — Bupati Luwu Timur, H. Budiman menandatangani persetujuan bersama dengan DPRD Luwu Timur terkait Ranperda perubahan atas Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Selasa (4/7).
Dirapat paripurna Bupati menyampaikan jawabannya terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022, dan menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa.
Budiman menyambut baik atas laporan Pansus DPRD Kabupaten Luwu Timur yang menyetujui dua buah Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Luwu Timur sehingga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap Ranperda tersebut dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerjasama dan koordinasi yang baik ini sehingga Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa dapat diselesaikan sesuai dengan harapan kita bersama.
Setelah melalui proses pembicaraan tingkat satu sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-Undangan, akhirnya sampai pada pembicaraan tingkat dua yakni pengambilan keputusan dan penyampaian pendapat akhir Kepala Daerah sebagai rangkaian dari penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab terhadap rancangan Perda yang telah dibahas bersama.
“Proses akhir pembahasan Ranperda ditandai dengan persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah untuk menghasilkan Perda yang baik dan berkualitas, dalam rangka penataan Pemkab,” jelasnya.
Dengan selesainya pembahasan Ranperda lanjut Budiman, Pemkab dan masyarakat untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Luwu Timur sehingga dapat merumuskan suatu produk hukum yang diharapkan untuk menjadi landasan dan pedoman bagi semua yang terkait.
“Setelah Ranperda diundangkan, saya berharap kepada Perangkat Daerah pengusul atau yang terkait untuk segera menyusun aturan-aturan penjabaran dari Ranperda ini sehingga hal-hal teknis dapat dilaksanakan, tentunya selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” terang Bupati Luwu Timur. (rls)