MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Luwu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan bantuan hibah instalasi air bersih untuk masyarakat berpenghasilan rendah di PDAM Kabupaten Luwu tahun 2018-2020.
Direktur PDAM berinisial SRHD itu ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejari Luwu melakukan gelar perkara dalam kasus ini serta berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp847.460.416,00,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Soetarmi, Minggu (9/7).
Atas dasar itulah, lanjut Soetarmi dalam keterangan persnya, penyidik berkesimpulan diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian negara dalam pelaksanaan pengelolaan bantuan hibah instalasi air bersih untuk masyarakat berpenghasilan rendah. “Tersangka SRHD paling bertanggungj awab dalam kapasitasnya sebagai direktur PDAM Kabupaten Luwu, ” ujar Soetarmi.
Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejari Luwu, Nomor : B-849/P.4.35.4/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023, SRHD disangkakan telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (mat)