Site icon Berita Kota Makassar

Panah Dua Warga, 10 Anggota Geng Motor Diringkus

MAKASSAR, BKM — Sekelompok anggota geng motor bernama Padlo berhasil diringkus polisi. Mereka yang berjumlah 10 orang diamankan usai melakukan penyerangan pos jaga di Kompleks Perumahan Makkio Baji dan Jalan AMD Borong Jambu TPA Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Kamis (6/7).
Dalam aksinya, pelaku menggunakan panah yang terbuat dari besi dengan pelontar berupa ketapel. Kejadian tersebut menyebabkan dua orang menjadi korban. Keduanya terkena anak panah. Masing-masing Ahyan Dausan yang terkena panah di bagian belakang dan selangkangan. Satu korban lainnya adalah Agung Ramadhan terkena busur pada bagian tangan kanan.
Menindaklanjut laporan kejadian tersebut, polisi pun langsung bergerak. Personel dari Unit Reskrim Polsek Manggala bersama Unit Jatnras Polrestabes Makassar dipimpin Panit I Opsnal Polsek Manggala Iptu Akbar Airajuddin dan Panit 2 Opsnal Ipda Rusli berhasil menangkap para pelaku yang aksinya sangat meresahkan itu.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol MJ didampingi Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando,  dan Kapolsek Manggala Kompol Syamsuadi merilis pengungkapan kasus ini, Jumat sore (7/7) pukul 17.30 Wita di lobi Mapolrestabes.
Dijelaskan, peristiwa bermula ketika sekelompok pemuda dengan mengendarai sepeda motor membuntuti korban yang hendak pulang ke rumahnya. Korban yang berboncengan dengan temannya langsung panik hingga terjatuh dari kendaraannya.
Seketika itu juga terduga pelaku melepaskan anak panah yang mengenai belakang sebelah kiri dan selangkangan teman korban. Ia mengalami luka lecet pada kaki dan tangannya akibat terjatuh dari motor.
Usai melakukan aksinya para pelaku melarikan diri  ke arah selatan dan masuk ke Kompleks Perumahan Makkio Baji. Ketika itu ia mendapati korban  Agung Ramadhan yang sementara duduk di pos jaga. Melihat kedatangan para pelaku, korban langsung meninggalkan tempat. Namun, para pelaku melepaskan anak panah hingga mengenai pergelangan tangan kanan korban.

Setelah itu para pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban ditolong oleh warga dan  dibawa ke rumah sakit.
Korban Ahyan bersama temannya Reihan mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Hermina. Sementara korban Agung Rahmadan dirawat di Rumah Sakit Umum Daya.
Menurut Ridwan Hutagaol, para pelaku tak dikenali oleh korban. Namun, berkat bantuan kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian, personel Polsek Manggala dan Polrestabes Makassar berhasil mengamankan barang bukti sebagai petunjuk dalam rangka pengungkapan.
Polisi yang dipimpin Kapolsek Manggala Kompol Syamsuardi langsung turun ke lokasi kejadian. Selanjutnya mendatangi para korban yang dirawat di rumah sakit untuk mengecek kondisi dan identitas mereka, serta meminta  keterangan awal. 
Dari rekaman CTTV, pelaku yang diduga dari salah satu komunitas komunitas geng motor itu langsung diidentifikasi. Selanjutnya, personel Opsnal Polsek Manggala bekerja sama Jatanras Polrestabes Makassar melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Kabupaten Gowa, tepatnya  di Jalan Malino, Kecamatan Somba Opu.

Sebanyak 10 orang berhasil diciduk dan dinterogasi. Terduga pelaku bernama Ilham mengakui dan membenarkan bahwa dirinya ikut serta melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan cara memanah korban sebanyak satu kali.
Sementara Ismail alias Mail juga ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan membawa busur panah sebanyak tiga buah. Muh Fadil Fauzan juga mengakui bahwa dirinya ikut serta melakukan penganiayaan. Annas membenarkan telah ikut serta melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Ia berperan sebagai joki berboncengan dengan temannya bernama Irfan menggunakan sepeda motor Fino warna merah.
Sedangkan Isra Imengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan cara melemparkan batu sebanyak satu kali. Demikian pula dengan Muh Irfan yang ikut serta dan membawa clurit. Muh Rayhan membawa busur panah sebanyak satu buah. Aprilyansyah juga ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Muh Rifky bertindak sebagai joki berboncengan dengan  Isra dan juga  melemparkan batu sebanyak satu kali. Sementara mengakui 
menjadi joki berboncengan dengan Rayhan.
”Selain 10 orang tersebut, polisi masih mengejar dua orang lainnya berinisial Ka dan Jo. Barang bukti yang diamankan tiga buah katapel busur dan lima anak busur. Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara,” terang AKBP Ridwan . (Jul)

Exit mobile version