MAKASSAR, BKM — Tim Tabur (Tangkap Buron) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap dua buronan korupsi asal Provinsi Jayapura dan Sulawesi Tenggara.
Terpidana Frederik Eri Linggi merupakan buron dari Kejaksaan Negeri Nabire, Provinsi Jayapura dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo Tahun Anggaran 2011. Sementara terpidana Awaluddin adalah buron Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
“Kedua terpidana perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan amar putusan inkra,” ujar Soetarmi,Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel dalam keterangan persnya, Rabu (12/7).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3620 K/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019 menyatakan terdakwa Frederik Eri Linggi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.103.903.750.
Sementara putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021 atas nama terpidana Awaluddin, menyatakan bahwa ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan turut serta melakukan penipuan. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
“Sebelum mengamankan kedua buronan tersebut, tim Tabur melakukan surveillance selama tiga hari tiga malam untuk memastikan keberadaan mereka di tempat persembunyiannya,” ujar Soetarmi.
Pada pukul 21.00 Wita tim Tabur melakukan penangkapan terhadap terpidana Frederik Eri Linggi di Jalan Sermani IV nomor 57, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar. Sedangkan buronan terpidana Awaluddin tertangkap pada dinihari sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Bunga Eja Baru, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
“Tim Tabur melakukan pengepungan di sebuah rumah merah di Kompleks Perumahan Sunu Graha Lestari No. 01 dan menangkap terpidana Awaluddin,” bebernya.
Selanjutnya, kata Soetarmi, tim Tabur menunggu proses penjemputan buronan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura dan Kejari Kendari, Sulawesi Tenggara. (mat)